Minggu, 14 November 2010

Hubungan antara UU No. 25/2004 tentang SPPN, UU No. 17/2007 tentang RPJPN, dan Penpres No. 5/2010

Ketidakadaan GBHN dalam sistem ketata negaraan Indonesia membuat negara ini membutuhkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perencanaan pembangunan nasional. Oleh karena itulah, dibuat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sebagai pelaksanaan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN), maka pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No.25/2004 tentang SPPN. RJPMN 2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) yang ditetapkan melalui UU No. 17/2007. Dalam dokumen RPJPN 2005-2025 proses pencapaian visi dan misi nasional dilakukan melalui pentahapan 5 tahunan. Dalam proses tersebut RPJMN 2010-1014 merupakan tahapan kedua dengan penekanan prioritas pada kualitas SDM, termasuk pengembangan kemampuan imu dan teknologi, serta penguatan daya saing perekonomian. Dokumen ini ditetapkan pemerintah dengan Penpres No. 5/2010. Penpres No. 5/2010 ini akan menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam mengajukan rencana strategis yang nantinya masuk dalam rencana kerja pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar