Selasa, 13 September 2011

BAB 3 ETIKA PROFESI

 
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai
Alasan orang berlaku tidak etis :
a.       Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum : perilaku tidak etis dianggap etis menandakan adanya konflik nilai-nilai etika yang perlu ditangani
b.      Orang yang memilih berlaku egois : melakukan penyimpangan karena diperlakukan pengorbanan pribadi untuk bertindak sesuai dengan etika

Rumusan prinsip-prinsip etika (Josephon Institute)
a.       Dapat dipercaya (trutworthiness)
b.      Rasa hormat (respect)
c.       Tanggungjawab (responsibility)
d.      Kewajaran (fairness)
e.      Kepedulian (caring)
f.        Kewarganegaraan (citizenship)

Dilema etika adalah situasi dimana harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut
Pembenaran atas perilaku tidak etis :
a.       semua orang melakukannya
b.      jika legal maka etis
c.       kemungkinan terbongkar dan konsekuensi

Menyelesaikan dilema etika :
a.       memperoleh fakta-fakta yang relevan
b.      mendefinisikan masalah etika yang muncul
c.       mengidentifikasi siapa yang terkena dampak dari dilema tersebut dan bagaimana mereka terkena dampaknya
d.      mendefinisikan alternatif-alternatif penyelesaian
e.      mendefinisikan konsekuensi yang akan timbul
f.        memutuskan tindakan yang tepat

Kebutuhan khusus terhadap kode etik profesi :
Profesional : tanggungjawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan hukum di masyarakat
Perbedaan KAP dengan para profesional lainnya : KAP ditugaskan oleh manajemen yang menerbitkan laporan keuangan namun penerima manfaat utama dari jasa audit adalah para pengguna laporan keuangan
Cara-cara yang dilakukan oleh akuntan publik untuk berlaku profesional ditetapkannya kode etik IAPI dan kementerian keuangan dan BAPEPAM LK

Kode etik IAPI mengadopsi IFAC
Bagian A : penerapan umum atas kode etik yaitu mengidentifikasi tangggungjawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntansi, menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan prinsip tersebut.
Bagian B : anggota dalam praktik publik
Bagian C : anggota dalam bisnis
Bagian B dan C menggambarkan penerapan kerangka konseptual untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi tertentu.

Prinsip-prinsip dasar etika profesional :
a.       integritas : terus terang, jujur, adil, dan sebenar-benarnya
b.      objektivitas : tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya
c.       kompetensi profesional dan kecermatan dalam melaksanakan tugas
d.      menjaga kerahasiaan informasi maupun hubungan dengan klien
e.      berperilaku profesional seperti tidak mendiskreditkan profesi serta tidak melakukan kelalaian

Prinsip-prinsip umum adalah dasar untuk mengidentivikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama, ancaman, kepentingan pribadi, penelaahan pribadi, advokasi, kesepahaman dan intimidasi yang mencangkup pengamanan untuk profesi, legislasi dan regulasi serta lingkungan kerja serta memuat resolusi konflik mulai fakta-fakta terkait, masalah etika yang terbaik, identifikasi ancaman, melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman, alternatif tindakan yang dilakukan.

Panduan khusus dalam kode etik profesi (kode etik bagian B dan C)
210         Penunjukan profesional
220         Konflik kepentingan
230         Second opinion
240         imbalan jasa audit dan jenis-jenis imbal jasa lainnya
250         pemasaran jasa profesional
260         hadiah dan fasilitas
270         perlindungan aset klien
280         objektivitas semua jasa yang diberikan
290         independensi kontrak kerja audit

Pasal 290 tentang independensi audit :
290. 1-34                     kerangka independensi bagi kontrakk kerja audit
290.100 - berikutnya    memberikan panduan penerapan atas kerangka independensi untuk situasi-
situasi tertentu
Interpretasi pasal 290   membahas masalah-masalah teknis tertentu
Lampiran pasal 290      pernyataan independensi auditor

Independensi adalah mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi dari hasil pengujian dan penerbitan laporan audit. Pentingnya independensi seorang auditor adalah independensi merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas karena banyaknya pengguna laporan keuangan yang mengandalkan laporan audit eksternal terhadap kewajaran laporan keuangan disebabkan ekspektasi mereka atas sudut pandang yang tidak bias dari auditor.

Independensi terbagi atas :
a.       independensi kenyataan (fakta) yaitu auditor secara nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit
b.      independensi penampilan merupakan interpretasi orang lain terhadap independensi auditor
perbuatan yang tidak memengaruhi independensi kenyataan tetapi dapat memengaruhi independensi penampilan antara lain kepemilikan finansial yang signifikan, pemberian jasa non-audit kepada klien, serta besarnya imbalan jasa audit.

Ancaman terhadap independensi : Bagian B dan C kode etik
a.       Kepemilikan finansial yang signifikan = sub bagian 290, 290.104-134
b.      Direktur, eksekutif, manajemen atau karyawan dari sebuah perusahaan 290.149, 290.143-152
c.       Pemberian jasa non-audit kepada klien 290.158 – 205
-          Jasa penilaian 290.176 - 177
-          Jasa pembukuan kepada klien 290.170, 290.172
-          Jasa audit internal
Imbalan jasa audit dan independensi :
-          Ketergantungan pada imbalan jasa audit 290.206-207 imbalan tidak melebihi batas wajar
-          Imbalan jasa audit yang belum dibayar 290.208
-          Penetapan imbalan jasa audit 290.210-212 serta 290.209 melarang praktik lowballing
-          Biaya kontijen (fee kontinjen) adalah biaya yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa ada tambahan biaya lain kecuali apabila ada hasil temuan dimana jumlah biaya tergantung pada hasil kinerja (temuan) tertentu. Biaya dianggap tidak kontinjen apabila ditetapkan oleh suatu lembaga pengatur jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Esensinya adalah anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetepan tersebut dapat mengurangi independensi.
Tindakan hukum antara KAP dan klien serta independensi 290.214
Pergantian auditor : komunikasi antar KAP, opinion shopping, dan pengurangan biaya

Ketentuan BAPEPAM LK terkait dengan independensi auditor :
-          Jasa non-audit yang dilarang : jasa pembukuan dan akuntansi lainnya, desain sistem informasi keuangan dan implementasinya, jasa penilaian, jasa aktuaria, jasa audit internal, fungsi manajemen dan SDM, jasa pialang / bankir investasi, jasa hukum dan pakar yang tidak terkait audit, jasa-jasa lain yagn tidak diizinkan dengan catatan KAP tidak dilarang memberi jasa tersebut kepada perusahaan non-publik atau perusahaan publik yang bukan kliennya
-          Auditor mengkomunikasikan hal penting yang teridentifikasi kepada komite audit
-          Konflik yang timbul dari hubungan kerja disiasati dengan adaya waktu satu tahun sebelum bekas angota tim audit dapat bekerja pada klien dalam sejumlah posisi kunci manajemen
-          Rotasi partner dan KAP = PMK 17/2008 merotasi tim audit setelah tiga tahun dan KAP setelah enam tahun
-          Adanya kepentingan kepemilikan

Bantuan-bantuan untuk menjaga independensi dan integritas audit
-          Perlindungan kertas kerja (integritas audit, keungtungan pribadi, dan kerahasiaan klien) dengan pengecualian untuk kewajiban hukum dan menjaga kualitas audit (review sejawat)
-          Adanya kesempatan mengundurkan diri

1 komentar: