Kamis, 08 September 2011

Persekutuan Perdata (Maatschap)


Persekutuan Perdata (Maatschap) diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari  orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan bekerja untuk berhimpun dengan nama bersama dilakukan baik untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun persekutuan yang menjalankan suatu profesi yang biasanya menggunakan istilah “associate, partner, rekan atau co (compagnon)”. 

Maatschap ini diatur dalam bab VIII bagian pertama dari buku III KUH Perdata Indonesia.
Bagian I berisi tentang ketentuan-ketentuan umum (pasal 1618-1623)
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan untuk memeroleh keuntungan dan selanjutnya akan dibagi kepada mereka (pasal 1618) dimana masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang, atau usaha ke perseroan tersebut (pasal 1619). Pasal 1620 menyatakan maatschap ada yang tak terbatas meliputi apa saja yang diperoleh para peserta sebagai hasil usaha selama perseroan (pasal 1622) juga terbatas yaitu hanya menyangkut barang-barang tertentu, hasil yang akan diperoleh dari barang itu, maupun usaha tertentu (pasal 1623).

Bagian II berisi persetujuan-persetujuan antara para peserta satu sama lain (pasal 1624-1641)
Sekutu dalam maatschap bersifat independen yaitu berhak melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi dan pro rata (tergantung perjanjian). Dalam pendirian para sekutu wajib berkontribusi atau disebut inbreng (pemasukan ke dalam perseroan) apapun yang dianggap memiliki manfaat ekonomis berdasarkan atas keseimbangan pemasukan (pasal 1633 – 1635).
-          Jika memasukkan barang maka pertanggungan secara jual beli (pasal 1625)
-          Jika tidak menyetorkan uang pada kas bersama atau prive dari kas bersama dengan dikenakan bunga (pasal 1626)
-          Jika menyumbang tenaga dan usaha diperhitungkan dari hasil kerja masing-masing (pasal 1627)

Syarat pendirian maatschap adalah didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, pendirian dan keberadaannya tidak terikat pada formalitas hukum khusus. Sedangkan persekutuan berakhir bila:
-          Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
-          Musnahnya barang atau telah diselesaikannya tujuan perusahaan
-          Kehendak dari sekutu
-          jika seorang sekutu meninggal, diletakkan di bawah pengampuan, atau pailit (pasal 1646-1651)
semua alasan tentang pembagian warisan dan cara pembagian serta kewajiban yang timbul dari aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta (pasal 1652)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar