Persekutuan
Perdata (Maatschap) diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata
Persekutuan
perdata adalah kumpulan dari orang-orang
yang biasanya memiliki profesi yang sama dan bekerja untuk berhimpun dengan
nama bersama dilakukan baik untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun
persekutuan yang menjalankan suatu profesi yang biasanya menggunakan istilah
“associate, partner, rekan atau co (compagnon)”.
Maatschap
ini diatur dalam bab VIII bagian pertama dari buku III KUH Perdata Indonesia.
Bagian I
berisi tentang ketentuan-ketentuan umum (pasal 1618-1623)
Perseroan
perdata adalah suatu persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu
ke dalam perseroan untuk memeroleh keuntungan dan selanjutnya akan dibagi
kepada mereka (pasal 1618) dimana masing-masing anggota wajib memasukkan uang,
barang, atau usaha ke perseroan tersebut (pasal 1619). Pasal 1620 menyatakan
maatschap ada yang tak terbatas meliputi apa saja yang diperoleh para peserta
sebagai hasil usaha selama perseroan (pasal 1622) juga terbatas yaitu hanya
menyangkut barang-barang tertentu, hasil yang akan diperoleh dari barang itu,
maupun usaha tertentu (pasal 1623).
Bagian II
berisi persetujuan-persetujuan antara para peserta satu sama lain (pasal
1624-1641)
Sekutu dalam
maatschap bersifat independen yaitu berhak melakukan perbuatan hukum atas
namanya sendiri selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Tanggung jawab
sekutu sampai ke harta pribadi dan pro rata (tergantung perjanjian). Dalam
pendirian para sekutu wajib berkontribusi atau disebut inbreng (pemasukan ke
dalam perseroan) apapun yang dianggap memiliki manfaat ekonomis berdasarkan
atas keseimbangan pemasukan (pasal 1633 – 1635).
-
Jika memasukkan barang maka pertanggungan secara
jual beli (pasal 1625)
-
Jika tidak menyetorkan uang pada kas bersama
atau prive dari kas bersama dengan dikenakan bunga (pasal 1626)
-
Jika menyumbang tenaga dan usaha diperhitungkan
dari hasil kerja masing-masing (pasal 1627)
Syarat
pendirian maatschap adalah didirikan dengan akta notaris dalam bahasa
Indonesia, pendirian dan keberadaannya tidak terikat pada formalitas hukum
khusus. Sedangkan persekutuan berakhir bila:
-
Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
-
Musnahnya barang atau telah diselesaikannya
tujuan perusahaan
-
Kehendak dari sekutu
-
jika seorang sekutu meninggal, diletakkan di
bawah pengampuan, atau pailit (pasal 1646-1651)
semua alasan
tentang pembagian warisan dan cara pembagian serta kewajiban yang timbul dari
aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para
peserta (pasal 1652)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar