BAB 3 ETIKA PROFESI
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai
Alasan orang berlaku tidak etis :
a.
Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat
umum : perilaku tidak etis dianggap etis menandakan adanya konflik nilai-nilai
etika yang perlu ditangani
b.
Orang yang memilih berlaku egois : melakukan
penyimpangan karena diperlakukan pengorbanan pribadi untuk bertindak sesuai
dengan etika
Rumusan prinsip-prinsip etika (Josephon Institute)
a.
Dapat dipercaya (trutworthiness)
b. Rasa
hormat (respect)
c. Tanggungjawab
(responsibility)
d. Kewajaran
(fairness)
e. Kepedulian
(caring)
f.
Kewarganegaraan (citizenship)
Dilema etika adalah situasi dimana harus membuat keputusan mengenai
perilaku yang patut
Pembenaran atas perilaku tidak etis :
a.
semua orang melakukannya
b. jika
legal maka etis
c.
kemungkinan terbongkar dan konsekuensi
Menyelesaikan dilema etika :
a.
memperoleh fakta-fakta yang relevan
b. mendefinisikan
masalah etika yang muncul
c. mengidentifikasi
siapa yang terkena dampak dari dilema tersebut dan bagaimana mereka terkena
dampaknya
d. mendefinisikan
alternatif-alternatif penyelesaian
e. mendefinisikan
konsekuensi yang akan timbul
f.
memutuskan tindakan yang tepat
Kebutuhan khusus terhadap kode etik profesi :
Profesional : tanggungjawab untuk berperilaku lebih dari sekedar
memenuhi tanggungjawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan hukum di
masyarakat
Perbedaan KAP dengan para profesional lainnya : KAP ditugaskan oleh
manajemen yang menerbitkan laporan keuangan namun penerima manfaat utama dari
jasa audit adalah para pengguna laporan keuangan
Cara-cara yang dilakukan oleh akuntan publik untuk berlaku profesional
ditetapkannya kode etik IAPI dan kementerian keuangan dan BAPEPAM LK
Kode etik IAPI mengadopsi IFAC
Bagian A : penerapan umum atas kode etik yaitu mengidentifikasi
tangggungjawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam
profesi akuntansi, menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para
anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan prinsip
tersebut.
Bagian B : anggota dalam praktik publik
Bagian C : anggota dalam bisnis
Bagian B dan C menggambarkan penerapan kerangka konseptual untuk
mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi tertentu.
Prinsip-prinsip dasar etika profesional :
a.
integritas : terus terang, jujur, adil, dan
sebenar-benarnya
b. objektivitas
: tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya
c. kompetensi
profesional dan kecermatan dalam melaksanakan tugas
d. menjaga
kerahasiaan informasi maupun hubungan dengan klien
e.
berperilaku profesional seperti tidak
mendiskreditkan profesi serta tidak melakukan kelalaian
Prinsip-prinsip umum adalah dasar untuk mengidentivikasi, mengevaluasi,
dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama, ancaman, kepentingan
pribadi, penelaahan pribadi, advokasi, kesepahaman dan intimidasi yang
mencangkup pengamanan untuk profesi, legislasi dan regulasi serta lingkungan
kerja serta memuat resolusi konflik mulai fakta-fakta terkait, masalah etika
yang terbaik, identifikasi ancaman, melakukan prosedur internal yang
mencerminkan pengamanan terhadap ancaman, alternatif tindakan yang dilakukan.
Panduan khusus dalam kode etik profesi (kode etik bagian B dan C)
210 Penunjukan profesional
220 Konflik kepentingan
230 Second opinion
240 imbalan jasa audit dan
jenis-jenis imbal jasa lainnya
250 pemasaran jasa
profesional
260 hadiah dan fasilitas
270 perlindungan aset
klien
280 objektivitas semua
jasa yang diberikan
290 independensi kontrak
kerja audit
Pasal 290 tentang independensi audit :
290. 1-34 kerangka
independensi bagi kontrakk kerja audit
290.100 - berikutnya memberikan
panduan penerapan atas kerangka independensi untuk situasi-
situasi
tertentu
Interpretasi pasal 290 membahas
masalah-masalah teknis tertentu
Lampiran pasal 290 pernyataan
independensi auditor
Independensi adalah mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam
melakukan pengujian audit, evaluasi dari hasil pengujian dan penerbitan laporan
audit. Pentingnya independensi seorang auditor adalah independensi merupakan
dasar dari prinsip integritas dan objektivitas karena banyaknya pengguna
laporan keuangan yang mengandalkan laporan audit eksternal terhadap kewajaran
laporan keuangan disebabkan ekspektasi mereka atas sudut pandang yang tidak
bias dari auditor.
Independensi terbagi atas :
a.
independensi kenyataan (fakta) yaitu auditor
secara nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit
b.
independensi penampilan merupakan interpretasi
orang lain terhadap independensi auditor
perbuatan yang tidak memengaruhi independensi kenyataan tetapi dapat
memengaruhi independensi penampilan antara lain kepemilikan finansial yang
signifikan, pemberian jasa non-audit kepada klien, serta besarnya imbalan jasa
audit.
Ancaman terhadap independensi : Bagian B dan C kode etik
a.
Kepemilikan finansial yang signifikan = sub
bagian 290, 290.104-134
b. Direktur,
eksekutif, manajemen atau karyawan dari sebuah perusahaan 290.149, 290.143-152
c. Pemberian
jasa non-audit kepada klien 290.158 – 205
-
Jasa penilaian 290.176 - 177
-
Jasa pembukuan kepada klien 290.170, 290.172
-
Jasa audit internal
Imbalan jasa audit dan independensi :
-
Ketergantungan pada imbalan jasa audit
290.206-207 imbalan tidak melebihi batas wajar
-
Imbalan jasa audit yang belum dibayar 290.208
-
Penetapan imbalan jasa audit 290.210-212 serta
290.209 melarang praktik lowballing
-
Biaya kontijen (fee kontinjen) adalah biaya yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa ada tambahan biaya
lain kecuali apabila ada hasil temuan dimana jumlah biaya tergantung pada hasil
kinerja (temuan) tertentu. Biaya dianggap tidak kontinjen apabila ditetapkan
oleh suatu lembaga pengatur jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian
hukum atau temuan badan pengatur. Esensinya adalah anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetepan tersebut dapat mengurangi
independensi.
Tindakan hukum antara KAP dan klien serta independensi 290.214
Pergantian auditor : komunikasi antar KAP, opinion shopping, dan
pengurangan biaya
Ketentuan BAPEPAM LK terkait dengan independensi auditor :
-
Jasa non-audit yang dilarang : jasa pembukuan
dan akuntansi lainnya, desain sistem informasi keuangan dan implementasinya,
jasa penilaian, jasa aktuaria, jasa audit internal, fungsi manajemen dan SDM,
jasa pialang / bankir investasi, jasa hukum dan pakar yang tidak terkait audit,
jasa-jasa lain yagn tidak diizinkan dengan catatan KAP tidak dilarang memberi
jasa tersebut kepada perusahaan non-publik atau perusahaan publik yang bukan
kliennya
-
Auditor mengkomunikasikan hal penting yang
teridentifikasi kepada komite audit
-
Konflik yang timbul dari hubungan kerja
disiasati dengan adaya waktu satu tahun sebelum bekas angota tim audit dapat
bekerja pada klien dalam sejumlah posisi kunci manajemen
-
Rotasi partner dan KAP = PMK 17/2008 merotasi
tim audit setelah tiga tahun dan KAP setelah enam tahun
-
Adanya kepentingan kepemilikan
Bantuan-bantuan untuk menjaga independensi dan integritas audit
-
Perlindungan kertas kerja (integritas audit,
keungtungan pribadi, dan kerahasiaan klien) dengan pengecualian untuk kewajiban
hukum dan menjaga kualitas audit (review sejawat)
-
Adanya kesempatan mengundurkan diri
terimakasih mbak, ini sangat membantu
BalasHapus