BAB I
PROFESI AUDIT
SIFAT AUDIT
Audit adalah
pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan
melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang
telah ditetapkan dan harus dilakukan oleh orang yang independen
Keterangan :
Informasi
dan kriteria yang ditetapkan berupa standar :
-
Laporan keuangan historis oleh KAP menggunakan standar GAAP
-
Pengendalian internal atas pelaporan keuangan menggunakan standar kerangka kerja yang sudah diakui untuk mengembangkan pengendalian
internal
-
SPT pajak menggunakan standar UU Perpajakan Indonesia
Mengumpulkan
dan mengevaluasi bukti
Bukti adalah
setiap informasi untuk menentukan apakah informasi yang diaudit sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan dapat berupa :
-
Kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien)
-
Komunikasi tertulis dengan pisak luar
-
Observasi oleh auditor
-
Data elektronik dan data lain tentang transaksi
Kompeten
yaitu kualifikasi untuk memahami kriteria, jenis, serta jumlah bukti yang akan
dikumpulkan untuk mencapai kesimpulan yang tepat. Selain itu auditor juga harus
memiliki sikap mental yang independen
Pelaporan
yaitu tahap akhir proses audit yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada
pemakai
PERBEDAAN ANTARA AUDIT DAN AKUNTANSI
Akuntan :
memahami prinsip dan aturan dalam penyiapan informasi akuntansi dan memastikan
peristiwa yang bersangkutan dicatat dengan tepat waktu dengan biaya yang wajar
Auditor :
menentukan apakah informasi yang dicatat mencerminkan dengan tepat
peristiwa-peristiwa ekonomi selama periode akuntansi dengan keahlian
mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit
ASPEK
EKONOMI DALAM PERMINTAAN AUDIT
Dalam
mengambil keputusan ekonomi terdapat berbagi pertimbangan antaran lain :
Suka bunga
bebas resiko : suku bunga ini mendekati suku bunga yang dapat diperoleh bank
dengan berinvestasi dalam SUN selama jangka waktu tertentu yang sama dengan
jumlah pinjaman tersebut
Resiko
bisnis bagi nasabah : resiko ini mencerminkan kemungkinan bahwa perusahaan
tidak sanggup menlunasi pinjamannya karena kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis
seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan tak terduga
dalam indurstri yang digelutinya
Audit dapat
memiliki dampak yang cukup signifikan dalam resiko informasi. Resiko informasi
mencerminkan kemungkinan bahwa informasi yang melandasi keputusan resiko bisnis
ternyata tidak akurat.
Penyebab
resiko informasi :
-
Jauhnya informasi => kemungkinan adanya
penyalahsajian baik sengaja maupun tidak sengaja karena informasi diperoleh
dari pihak lain tidak diperoleh dari pihak pertama secara langsung
-
Bias dan motif pihak penyedia => informasi
yang sengaja dibiaskan demi keuntungan pihak penyedia
-
Data yang sangat banyak => semakin banyak
volume transaksi semakin besar kemungkinan pencatatan informasi yang kurang
tepat bahkan mungkin terkubur oleh informasi lainnya
-
Transaksi perusahaan yang kompleks
antarorganisasi yang membuat transaksi lebih sulit dicatat dengan tepat
Mengurangi
resiko informasi :
-
Pengguna memverifikasi informasi
(+) memperoleh informasi tentang keandalan dan
reabilitas secara langsung
(-) tidak efisien dan tidak praktis dari segi biaya
-
Pengguna berbagi resiko informasi dengan
manajemen
(+) dapat menjadi dasar tuntutan hukum kepada
manajemen
(-) pengguna mungkin tidak akan menerima
penggantian atas kerugian yang dideritanya
-
Laporan keuangan yang diaudit sudah disediakan
dari sisi ini peran auditor sangat
diharapkan untuk meminimalisir resiko informasi
(+) pengambilan keputusan dapat memanfaatkan hasil
audit dengan asumsi lengkap, akurat, dan tidak bisas
(-) jika laporan tidak benar auditor dapat dituntut baik
oleh pengguna maupun manajemen
JASA
ASSURANCE
Hubungan
antara jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa audit adalah salah satu jasa
assurance yang diberikan akuntan publik adalah jasa atestasi yang salah satunya
merupakan jasa audit.
Jasa
Assurance merupakan jasa profesinal independen yang meningkatkan kualitas
informasi bagi para pengambil keputusan, terutama tentang informasi laporan
keuangan historis hingga informasi yang berpandangna ke depan serta informasi
lain.
Jasa
Atestasi => KAP mengeluarkan laporan tentang reabilitas suatu asersi yang
disiapkan pihak lain
1.
Audit atas laporan keuangan historis =>
laporan tertulis yang menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan secara wajar
sesuai dengna prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
2.
Atestasi mengenai pengendalian internal aas
pelaporan keuangan => menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah ditentukan
3.
Telaah (review) atas laporan keuangan historis
=> tingkat kepastian moderat atas laporan keuangan biasanya dilakukan oleh
organisasi non publik
4.
Jasa atestasi mengenai teknologi informasi =>
jasa web trust yaitu memberi kepastian kepada pengguna situs internet ada juga
jasa sys strust yaitu mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam
berbagai bidang
5.
Jasa atestasi lain => memenuhi keinginan
klien yang menginginkan kepastian yang independen suatu informasi
Jasa
assurance lainnya : meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan,
misalnya ISO 9000, audit lingkungan, jasa konsultan manajemen (konsultasi
adalah memberikan rekomendasi) untuk itu auditor harus memahami tentang GAAP,
keahlian dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit, serta
informasi yang berorientasi modern seperti penggunaan teknologi internet untuk
memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan mutu perusahaan.
JENIS-JENIS
JASA AUDIT
1.
Audit operasional : mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi untuk
memeroleh saran untuk memperbaiki operasi tidak terbatas pada akuntansi, tetapi
dapat mencangkup struktur organisasi, operasi komputer, metode produksi,
pemasaran, dan lainnya sehingga lebih menyerupai konsultasi manajemen. Selain
itu, penetapan kriteria sangat subjektif. Contoh : mengevaluasi apakan
pemrosesan gaji yang terkomputerisasi sudah efektif dan efisien, audit terhadap
inspeksi dalam jalur produksi, audit terhadap program padat karya dalam proses
produksi, audit terhadap laporan keuangan intern perusahaan, serta audit
terhadap penggunaan internet sebagai media promosi perusahaan
2.
Audit ketaatan : menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti prosedur, atuaran, atau ketentuan yang telah ditetapkan
oleh otoritas yang lebih tinggi, biasanya hasilnya dilaporkan kepada pihak
manajemen
3.
Audit atas laporan keuangan : menentukan apakah
laporan keuangan (informasi yang diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan
kriteria tertentu (GAAP)
JENIS-JENIS
AUDITOR
1.
Kantor Akuntan Publik : mengaudit laporan
keuangan historis yang dipublikasikan oleh PT, perusahaan besar, serta
organisasi non-komersial, seringkali disebut auditor eksternal atau auditor
independen
2.
Auditor internal pemerintahan : mengevaluasi
efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah, bekerja
dalam Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
3.
Audito badan pemeriksa keuangan : mengaudit
informasi keuangan dari berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun
daerah sebelum diserahkan kepada DPR
4.
Auditor pajak : menentukan apakah SPT sudah
memenuhi peraturan pajak yang berlaku
5.
Auditor internal : audit bagi manajemen tetapi
auditor internal tidak dapat sepenuhnya independen selama masih ada hubungan
pemberi kerja-karyawan
AKUNTAN
PUBLIK BERSERTIFIKAT (CPA)
PMK No.
17/2008 mengatur tentang persyaratan untuk memeroleh, mempertahankan izin
berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun kantor akuntan publik. Sebagai
implementasi dari aturan ini ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI (Ikatan
Akuntan Publik Indonesia) empak tahun sekali dan pertama kali diselenggarakan
tahun 2009.
sumber :
Jasa Audit dan Assurance Pendekatan Terpadu (Adaptasi Indonesia)
(Randal J. Elder, Marks S. Beasley, Alvin A. Arins, Amir Abadi Jusuf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar