Selasa, 13 September 2011

BAB 3 ETIKA PROFESI

 
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai
Alasan orang berlaku tidak etis :
a.       Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum : perilaku tidak etis dianggap etis menandakan adanya konflik nilai-nilai etika yang perlu ditangani
b.      Orang yang memilih berlaku egois : melakukan penyimpangan karena diperlakukan pengorbanan pribadi untuk bertindak sesuai dengan etika

Rumusan prinsip-prinsip etika (Josephon Institute)
a.       Dapat dipercaya (trutworthiness)
b.      Rasa hormat (respect)
c.       Tanggungjawab (responsibility)
d.      Kewajaran (fairness)
e.      Kepedulian (caring)
f.        Kewarganegaraan (citizenship)

Dilema etika adalah situasi dimana harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut
Pembenaran atas perilaku tidak etis :
a.       semua orang melakukannya
b.      jika legal maka etis
c.       kemungkinan terbongkar dan konsekuensi

Menyelesaikan dilema etika :
a.       memperoleh fakta-fakta yang relevan
b.      mendefinisikan masalah etika yang muncul
c.       mengidentifikasi siapa yang terkena dampak dari dilema tersebut dan bagaimana mereka terkena dampaknya
d.      mendefinisikan alternatif-alternatif penyelesaian
e.      mendefinisikan konsekuensi yang akan timbul
f.        memutuskan tindakan yang tepat

Kebutuhan khusus terhadap kode etik profesi :
Profesional : tanggungjawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan hukum di masyarakat
Perbedaan KAP dengan para profesional lainnya : KAP ditugaskan oleh manajemen yang menerbitkan laporan keuangan namun penerima manfaat utama dari jasa audit adalah para pengguna laporan keuangan
Cara-cara yang dilakukan oleh akuntan publik untuk berlaku profesional ditetapkannya kode etik IAPI dan kementerian keuangan dan BAPEPAM LK

Kode etik IAPI mengadopsi IFAC
Bagian A : penerapan umum atas kode etik yaitu mengidentifikasi tangggungjawab bertindak untuk kepentingan publik sebagai unsur pembeda dalam profesi akuntansi, menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional bagi para anggota, serta memberikan kerangka konseptual untuk menerapkan prinsip tersebut.
Bagian B : anggota dalam praktik publik
Bagian C : anggota dalam bisnis
Bagian B dan C menggambarkan penerapan kerangka konseptual untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman dalam situasi tertentu.

Prinsip-prinsip dasar etika profesional :
a.       integritas : terus terang, jujur, adil, dan sebenar-benarnya
b.      objektivitas : tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya
c.       kompetensi profesional dan kecermatan dalam melaksanakan tugas
d.      menjaga kerahasiaan informasi maupun hubungan dengan klien
e.      berperilaku profesional seperti tidak mendiskreditkan profesi serta tidak melakukan kelalaian

Prinsip-prinsip umum adalah dasar untuk mengidentivikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama, ancaman, kepentingan pribadi, penelaahan pribadi, advokasi, kesepahaman dan intimidasi yang mencangkup pengamanan untuk profesi, legislasi dan regulasi serta lingkungan kerja serta memuat resolusi konflik mulai fakta-fakta terkait, masalah etika yang terbaik, identifikasi ancaman, melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengamanan terhadap ancaman, alternatif tindakan yang dilakukan.

Panduan khusus dalam kode etik profesi (kode etik bagian B dan C)
210         Penunjukan profesional
220         Konflik kepentingan
230         Second opinion
240         imbalan jasa audit dan jenis-jenis imbal jasa lainnya
250         pemasaran jasa profesional
260         hadiah dan fasilitas
270         perlindungan aset klien
280         objektivitas semua jasa yang diberikan
290         independensi kontrak kerja audit

Pasal 290 tentang independensi audit :
290. 1-34                     kerangka independensi bagi kontrakk kerja audit
290.100 - berikutnya    memberikan panduan penerapan atas kerangka independensi untuk situasi-
situasi tertentu
Interpretasi pasal 290   membahas masalah-masalah teknis tertentu
Lampiran pasal 290      pernyataan independensi auditor

Independensi adalah mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi dari hasil pengujian dan penerbitan laporan audit. Pentingnya independensi seorang auditor adalah independensi merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas karena banyaknya pengguna laporan keuangan yang mengandalkan laporan audit eksternal terhadap kewajaran laporan keuangan disebabkan ekspektasi mereka atas sudut pandang yang tidak bias dari auditor.

Independensi terbagi atas :
a.       independensi kenyataan (fakta) yaitu auditor secara nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit
b.      independensi penampilan merupakan interpretasi orang lain terhadap independensi auditor
perbuatan yang tidak memengaruhi independensi kenyataan tetapi dapat memengaruhi independensi penampilan antara lain kepemilikan finansial yang signifikan, pemberian jasa non-audit kepada klien, serta besarnya imbalan jasa audit.

Ancaman terhadap independensi : Bagian B dan C kode etik
a.       Kepemilikan finansial yang signifikan = sub bagian 290, 290.104-134
b.      Direktur, eksekutif, manajemen atau karyawan dari sebuah perusahaan 290.149, 290.143-152
c.       Pemberian jasa non-audit kepada klien 290.158 – 205
-          Jasa penilaian 290.176 - 177
-          Jasa pembukuan kepada klien 290.170, 290.172
-          Jasa audit internal
Imbalan jasa audit dan independensi :
-          Ketergantungan pada imbalan jasa audit 290.206-207 imbalan tidak melebihi batas wajar
-          Imbalan jasa audit yang belum dibayar 290.208
-          Penetapan imbalan jasa audit 290.210-212 serta 290.209 melarang praktik lowballing
-          Biaya kontijen (fee kontinjen) adalah biaya yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa ada tambahan biaya lain kecuali apabila ada hasil temuan dimana jumlah biaya tergantung pada hasil kinerja (temuan) tertentu. Biaya dianggap tidak kontinjen apabila ditetapkan oleh suatu lembaga pengatur jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Esensinya adalah anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetepan tersebut dapat mengurangi independensi.
Tindakan hukum antara KAP dan klien serta independensi 290.214
Pergantian auditor : komunikasi antar KAP, opinion shopping, dan pengurangan biaya

Ketentuan BAPEPAM LK terkait dengan independensi auditor :
-          Jasa non-audit yang dilarang : jasa pembukuan dan akuntansi lainnya, desain sistem informasi keuangan dan implementasinya, jasa penilaian, jasa aktuaria, jasa audit internal, fungsi manajemen dan SDM, jasa pialang / bankir investasi, jasa hukum dan pakar yang tidak terkait audit, jasa-jasa lain yagn tidak diizinkan dengan catatan KAP tidak dilarang memberi jasa tersebut kepada perusahaan non-publik atau perusahaan publik yang bukan kliennya
-          Auditor mengkomunikasikan hal penting yang teridentifikasi kepada komite audit
-          Konflik yang timbul dari hubungan kerja disiasati dengan adaya waktu satu tahun sebelum bekas angota tim audit dapat bekerja pada klien dalam sejumlah posisi kunci manajemen
-          Rotasi partner dan KAP = PMK 17/2008 merotasi tim audit setelah tiga tahun dan KAP setelah enam tahun
-          Adanya kepentingan kepemilikan

Bantuan-bantuan untuk menjaga independensi dan integritas audit
-          Perlindungan kertas kerja (integritas audit, keungtungan pribadi, dan kerahasiaan klien) dengan pengecualian untuk kewajiban hukum dan menjaga kualitas audit (review sejawat)
-          Adanya kesempatan mengundurkan diri

Sabtu, 10 September 2011


PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

A.    Perkembangan
Faktor yang berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi :
1.      Sumber pendanaan : di negara dengan pasar ekuitas yang kuat pengungkapan dilakukan secara lengkap sedangkan di negara yang berbasis kredit pengungkapan publik dianggap tidak perlu.
2.      Sistem hukum : negara yang menganut kodifikasi hukum aturan akuntansi digabung dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencangkup banyak prosedur, sedangkan negara yang menganut hukum umum akuntansi berkembang atas dasar kasus tanpa adanya usaha untuk mencangkup selurh kasus dalam kode lengkap.
3.      Perpajakan : ada negara yang menganut akuntansi keuangan dan akuntansi pajak adalah sama, ada pula negara yang menganut akuntansi keuangan dan pajak berbeda.
4.      Ikatan politik dan ekonomi : integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong yang kuat akan konvergensi standar akuntansi
5.      Inflasi : negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan.
6.      Tingkat perkembangan ekonomi : jenis transaksi menentukan masalah akuntansi.
7.      Tingkat pendidikan
8.      Budaya yang meliputi individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, dan maskulinitas. Hofstede mengusulkan kerangka kerja yang menghubungkan budaya dengan akuntansi, ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara yaitu : profesionalisme vs ketetapan wajib pengendalian, keseragaman vs fleksibilitas, konservatisme vs optimisme, dan kerahasiaan vs transparansi.


B.     Klasifikasi
1.      Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi
a.       Pendekatan makroekonomi : bertujuan meningkatkan makroekonomi nasional sehingga praktik akuntansi meratakan laba dan mengizinkan penghapusan pengeluaran modal (Swedia).
b.      Pendekatan mikroekonomi : perusahaan bertujuan secara individu untuk tetap hidup, sehingga memisahkan secara jelas modal dari laba serta pengukuran akuntansi didasarkan pada biaya penggantian (Belanda).
c.       Pendekatan disiplin independen : akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan sehingga laba merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna (Amerika Serikat dan Inggris).
d.      Pendekatan yang seragam : akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrartif oleh pemerintah pusat, akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga (Perancis).

2.      Sistem hukum : akuntansi hukum umum vs kodifikasi hukum
a.       Akuntansi di negara hukum umum berorientasi pada penyajian wajar, transparansi, pengungkapan penuh, dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan infomasi investor luar (Inggris, Australia, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat)
b.      Akuntansi di negara kodifikasi hukum berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, serta terdapat kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor (Eropa kontinental dan bekas koloninya).

3.      Sistem praktik : akuntansi penyajian wajar vs kepatuhan hukum
Perbedaan akuntansi di tingkat nasional semakin hilang karena :
a.       Pasar saham sebagai sumber keuangan semakin berkembang di seluruh dunia
b.      Pelaporan keuangan ganda merupakan hal yang umum (untuk tingkat nasional dan tingkat trans-nasional)
c.       Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan banyak permasalahan akuntansi antara lain :
a.       Depresiasi : masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah sesuai ketentuan pajak (kepatuhan hukum)
b.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aset tetap diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
c.       Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
d.      Penggunaan cadangan untuk meratakan fluktuasi laba bertentangan dengan penyajian wajar lebih sering dilakukan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum

Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan (Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dll).
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Akuntansi ini akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara yang menganut kondifikasi hukum dimana laporan konsolidari menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Choi, Frederick D.S., Meek, Gary K. 2010. International Accounting Buku 1 Edisi 6. Jakarta : Salemba Empat

Kamis, 08 September 2011

Persekutuan Perdata (Maatschap)


Persekutuan Perdata (Maatschap) diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari  orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan bekerja untuk berhimpun dengan nama bersama dilakukan baik untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun persekutuan yang menjalankan suatu profesi yang biasanya menggunakan istilah “associate, partner, rekan atau co (compagnon)”. 

Maatschap ini diatur dalam bab VIII bagian pertama dari buku III KUH Perdata Indonesia.
Bagian I berisi tentang ketentuan-ketentuan umum (pasal 1618-1623)
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan untuk memeroleh keuntungan dan selanjutnya akan dibagi kepada mereka (pasal 1618) dimana masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang, atau usaha ke perseroan tersebut (pasal 1619). Pasal 1620 menyatakan maatschap ada yang tak terbatas meliputi apa saja yang diperoleh para peserta sebagai hasil usaha selama perseroan (pasal 1622) juga terbatas yaitu hanya menyangkut barang-barang tertentu, hasil yang akan diperoleh dari barang itu, maupun usaha tertentu (pasal 1623).

Bagian II berisi persetujuan-persetujuan antara para peserta satu sama lain (pasal 1624-1641)
Sekutu dalam maatschap bersifat independen yaitu berhak melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi dan pro rata (tergantung perjanjian). Dalam pendirian para sekutu wajib berkontribusi atau disebut inbreng (pemasukan ke dalam perseroan) apapun yang dianggap memiliki manfaat ekonomis berdasarkan atas keseimbangan pemasukan (pasal 1633 – 1635).
-          Jika memasukkan barang maka pertanggungan secara jual beli (pasal 1625)
-          Jika tidak menyetorkan uang pada kas bersama atau prive dari kas bersama dengan dikenakan bunga (pasal 1626)
-          Jika menyumbang tenaga dan usaha diperhitungkan dari hasil kerja masing-masing (pasal 1627)

Syarat pendirian maatschap adalah didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, pendirian dan keberadaannya tidak terikat pada formalitas hukum khusus. Sedangkan persekutuan berakhir bila:
-          Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
-          Musnahnya barang atau telah diselesaikannya tujuan perusahaan
-          Kehendak dari sekutu
-          jika seorang sekutu meninggal, diletakkan di bawah pengampuan, atau pailit (pasal 1646-1651)
semua alasan tentang pembagian warisan dan cara pembagian serta kewajiban yang timbul dari aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta (pasal 1652)

BAB 2 
PROFESI AKUNTAN PUBLIK (CPA)

Kegiatan Kantor Akuntan Publik
-          Jasa akuntansi dan pembukuan untuk menyusun laporan keuangan
-          Jasa perpajakan untuk menyiapkan SPT pajak perusahaan dan perorangan
-          Jasa konsultasi manajemen untuk mengoperasikan bisnis secara lebih efisien
-          Perencanaan keuangan
-          Penilaian usaha
-          Akuntansi forensik
-          Audit internal outsourching

Struktur Kantor Akuntan Publik Dipengaruhi :
-          Kebutuhan akan independensi dari klien
-          Pentingnya struktur untuk memicu kompetensi
-          Meningkatkan resiko tuntutan hukum yang dihadapi auditor
Menurut PMK 17/2008 struktur organisasi KAP adalah perusahaan perorangan dan persekutuan

Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) menetapkan standar audit tentang efektivitas pengendalian internal dan pengendalian mutu atas laporan keuangan perusahaan terbuka di USA, juga melakukan inspeksi utnuk menilai ketaatan pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar profesional serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. Sedangkan pengawasan terhadap audit bagi perusahaan swasta dipegang oleh SAB dengan Statements of Auditng Standards sebagai standarnya.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM- LK) adalah badan pemerintah pusat yang membantu menyediakan informasi yagn andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. Oleh karena itu, badan ini berperan dalam penetapan GAAP dan pengungkapan laporan keuangan karenanya BAPEPAM- LK berwenang menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor dan membuat aturan bagi setiap akuntan publik terkait dengan laporan keuangan keuangan yang telah diaudit yang diserahkan kepada BAPEPAM LK sebagai salah satu syarat memasuki pasar modal Indonesia

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berwenang menetapkan standar dan aturan mengenai standar audit, standar kompilasi dan review, standar atestasi lainnya, dan kode etik. Fungsi lain IAPI adalah menyusun dan menilai ujian sertifikasi akuntan publik, melakukan riset, mempublikasikan bahan-bahan mengenai topik-topik yang berkaitan dengan akuntansi, audit, jasa atestasi, jasa assurance, jasa komsultasi manajemen dan juga melaksanakan berbagai fungsi pendidikan

Standar Audit Yang Berlaku Umum
Prinsip akuntansi yang diterima umum (GAAP) adalah standar yang mengatur bagaimana peristiwa-peristiwa ekonomi dilaporkan contohnya prinsip harga perolehan dan pengakuan pendapatan.
Standar audit yang diterima umum (GAAS) adalah pedoman untuk membantu auditor memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis, terdiri dari :
1.       Standar umum yaitu kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor
-          Pelatihan dan kecakapan teknis yang memadahi
-          Sikap mental yang independen
-          Kemahiran profesional
2.       Standar pekerjaan lapangan yaitu pengumpulan bukti dan aktivitas lain selama pelaksaan audit yang sebenarnya
-          Perencanaan dan pengawasan yang memadahi
-          Memahami entitas dan lingkungannya termasuk pengendalian internal
-          Bukti yang cukup dan tepat
3.       Standar pelaporan meliputi menyiapkan laporan mengenai laporan keuangan secara keseluruhan termasuk pengungkapan informatif

Pernyataan standar audit adalan interpretasi 10 standar audit yang berlaku umum
Jika persyaratan standar tidak praktis dan tidak mungkin dilakukan maka diperbolehkan menggunakan standar alternatif, jika masalahnya tidak bernilai signifikan maka tidak perlu mengikuti standar dengan alasan harus diungkapkan.
Standar audit yang berlaku umum dan pernyataan standar umum dianggap sebagai literatur yang terotorisasi tetapi memberi hanya sedikit arahan kepada audit. Hampir tidak ada prosedur audit spesifikasi yang disyaratkan oleh standar itu, tidak ada persyaratan khusus bagi keputusan auditor.

Pernyataan standar atestasi memberikan suatu kerangka kerja bagi pengembangan standar untuk penugasan atesstasi. Standar yang terperinci telah dikembangkan untuk jasa atestasi tertentu seperti laporan mengenai informasi laporan keuangan prospektif dalam perkiraan dan proyeksi

Selain itu dikenal juga International Standar of Auditing sebagai upaya meningkatkan keseregaman praktik audit dan jasa-jasa terkait atestasi serta mendorong penerimanya di seluruh dunia. Penerapan GAAS secara umum serupa dengan ISA tetapi jika auditor mengaudit berdasarkan  ISA persyaratannya jauh di luar cakupan GAAS.

Pengendalian Mutu memastikan bahwa setiap KAP memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada klien dan pihak-pihak lain
Unsur-unsur pengendalian mutu mengadopsi standar internasional pengendalian mutu IFAC
-          Independensi, integritas, dan objektivitas
-          Manajemen kepegawaian dalam hal ini KAP memiliki hierarki yang khas untuk menjaga kompetensinya, terdiri dari :
·         Asisten staf dengan pengalaman 0-5 tahun
·         Manajer dengan pengalaman 5-10 tahun
·         Partner dengan pengalaman lebih dari 10 tahun
-          Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan
-          Kriteria penugasan
-          Pemantauan

Review Sejawat (Peer Review)
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM) dengan tujuan untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadahi bagi kelima unsur pengendalian mutu dan mengikuti kebijakan serta prosedur dalam praktik.


sumber :
Jasa Audit dan Assurance Pendekatan Terpadu (Adaptasi Indonesia)
Randal J. Elder, Marks S. Beasley, Alvin A. Arens, Amir Abadi Jusuf

BAB I
PROFESI AUDIT


SIFAT AUDIT
Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan harus dilakukan oleh orang yang independen

Keterangan :
Informasi dan kriteria yang ditetapkan berupa standar :
-          Laporan keuangan historis oleh KAP menggunakan standar GAAP
-          Pengendalian internal atas pelaporan keuangan menggunakan standar kerangka kerja yang sudah diakui untuk mengembangkan pengendalian internal
-          SPT pajak menggunakan standar UU Perpajakan Indonesia

Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti
Bukti adalah setiap informasi untuk menentukan apakah informasi yang diaudit sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dapat berupa :
-          Kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien)
-          Komunikasi tertulis dengan pisak luar
-          Observasi oleh auditor
-          Data elektronik dan data lain tentang transaksi

Kompeten yaitu kualifikasi untuk memahami kriteria, jenis, serta jumlah bukti yang akan dikumpulkan untuk mencapai kesimpulan yang tepat. Selain itu auditor juga harus memiliki sikap mental yang independen

Pelaporan yaitu tahap akhir proses audit yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada pemakai


 PERBEDAAN ANTARA AUDIT DAN AKUNTANSI
Akuntan : memahami prinsip dan aturan dalam penyiapan informasi akuntansi dan memastikan peristiwa yang bersangkutan dicatat dengan tepat waktu dengan biaya yang wajar
Auditor : menentukan apakah informasi yang dicatat mencerminkan dengan tepat peristiwa-peristiwa ekonomi selama periode akuntansi dengan keahlian mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit


ASPEK EKONOMI DALAM PERMINTAAN AUDIT
Dalam mengambil keputusan ekonomi terdapat berbagi pertimbangan antaran lain :
Suka bunga bebas resiko : suku bunga ini mendekati suku bunga yang dapat diperoleh bank dengan berinvestasi dalam SUN selama jangka waktu tertentu yang sama dengan jumlah pinjaman tersebut
Resiko bisnis bagi nasabah : resiko ini mencerminkan kemungkinan bahwa perusahaan tidak sanggup menlunasi pinjamannya karena kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis seperti resesi, keputusan manajemen yang buruk, atau persaingan tak terduga dalam indurstri yang digelutinya
Audit dapat memiliki dampak yang cukup signifikan dalam resiko informasi. Resiko informasi mencerminkan kemungkinan bahwa informasi yang melandasi keputusan resiko bisnis ternyata tidak akurat.

Penyebab resiko informasi :
-          Jauhnya informasi => kemungkinan adanya penyalahsajian baik sengaja maupun tidak sengaja karena informasi diperoleh dari pihak lain tidak diperoleh dari pihak pertama secara langsung
-          Bias dan motif pihak penyedia => informasi yang sengaja dibiaskan demi keuntungan pihak penyedia
-          Data yang sangat banyak => semakin banyak volume transaksi semakin besar kemungkinan pencatatan informasi yang kurang tepat bahkan mungkin terkubur oleh informasi lainnya
-          Transaksi perusahaan yang kompleks antarorganisasi yang membuat transaksi lebih sulit dicatat dengan tepat

Mengurangi resiko informasi :
-          Pengguna memverifikasi informasi
(+) memperoleh informasi tentang keandalan dan reabilitas secara langsung
(-) tidak efisien dan tidak praktis dari segi biaya
-          Pengguna berbagi resiko informasi dengan manajemen
(+) dapat menjadi dasar tuntutan hukum kepada manajemen
(-) pengguna mungkin tidak akan menerima penggantian atas kerugian yang dideritanya
-          Laporan keuangan yang diaudit sudah disediakan dari sisi ini peran auditor sangat
diharapkan untuk meminimalisir resiko informasi
(+) pengambilan keputusan dapat memanfaatkan hasil audit dengan asumsi lengkap, akurat, dan tidak bisas
(-) jika laporan tidak benar auditor dapat dituntut baik oleh pengguna maupun manajemen


JASA ASSURANCE
Hubungan antara jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa audit adalah salah satu jasa assurance yang diberikan akuntan publik adalah jasa atestasi yang salah satunya merupakan jasa audit.

Jasa Assurance merupakan jasa profesinal independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan, terutama tentang informasi laporan keuangan historis hingga informasi yang berpandangna ke depan serta informasi lain.
Jasa Atestasi => KAP mengeluarkan laporan tentang reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain
1.       Audit atas laporan keuangan historis => laporan tertulis yang menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan secara wajar sesuai dengna prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
2.       Atestasi mengenai pengendalian internal aas pelaporan keuangan => menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah ditentukan
3.       Telaah (review) atas laporan keuangan historis => tingkat kepastian moderat atas laporan keuangan biasanya dilakukan oleh organisasi non publik
4.       Jasa atestasi mengenai teknologi informasi => jasa web trust yaitu memberi kepastian kepada pengguna situs internet ada juga jasa sys strust yaitu mengevaluasi dan menguji reliabilitas sistem dalam berbagai bidang
5.       Jasa atestasi lain => memenuhi keinginan klien yang menginginkan kepastian yang independen suatu informasi
Jasa assurance lainnya : meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan, misalnya ISO 9000, audit lingkungan, jasa konsultan manajemen (konsultasi adalah memberikan rekomendasi) untuk itu auditor harus memahami tentang GAAP, keahlian dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan bukti audit, serta informasi yang berorientasi modern seperti penggunaan teknologi internet untuk memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan mutu perusahaan.


JENIS-JENIS JASA AUDIT
1.       Audit operasional : mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi untuk memeroleh saran untuk memperbaiki operasi tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencangkup struktur organisasi, operasi komputer, metode produksi, pemasaran, dan lainnya sehingga lebih menyerupai konsultasi manajemen. Selain itu, penetapan kriteria sangat subjektif. Contoh : mengevaluasi apakan pemrosesan gaji yang terkomputerisasi sudah efektif dan efisien, audit terhadap inspeksi dalam jalur produksi, audit terhadap program padat karya dalam proses produksi, audit terhadap laporan keuangan intern perusahaan, serta audit terhadap penggunaan internet sebagai media promosi perusahaan
2.       Audit ketaatan : menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, atuaran, atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi, biasanya hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen
3.       Audit atas laporan keuangan : menentukan apakah laporan keuangan (informasi yang diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu (GAAP)


JENIS-JENIS AUDITOR
1.       Kantor Akuntan Publik : mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh PT, perusahaan besar, serta organisasi non-komersial, seringkali disebut auditor eksternal atau auditor independen
2.       Auditor internal pemerintahan : mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah, bekerja dalam Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
3.       Audito badan pemeriksa keuangan : mengaudit informasi keuangan dari berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR
4.       Auditor pajak : menentukan apakah SPT sudah memenuhi peraturan pajak yang berlaku
5.       Auditor internal : audit bagi manajemen tetapi auditor internal tidak dapat sepenuhnya independen selama masih ada hubungan pemberi kerja-karyawan


AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT (CPA)
PMK No. 17/2008 mengatur tentang persyaratan untuk memeroleh, mempertahankan izin berpraktik, baik untuk akuntan publik maupun kantor akuntan publik. Sebagai implementasi dari aturan ini ujian CPA diselenggarakan oleh IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) empak tahun sekali dan pertama kali diselenggarakan tahun 2009.




sumber :
Jasa Audit dan Assurance Pendekatan Terpadu (Adaptasi Indonesia)
(Randal J. Elder, Marks S. Beasley, Alvin A. Arins, Amir Abadi Jusuf)

Selasa, 06 September 2011

 Pendapatan Nasional, Pertumbuhan dan Struktur Ekonomi

Prestasi ekonomi suatu bangsa dapat diukur dari tingkat pendapatan nasional. Meskipun bukan merupakan satu-satunya ukuran untuk menilai prestasi ekonomi suatu bangsa tetapi cukup representatif dan lazim digunakan. Pendapatan nasional bukan hanya untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara dari waktu ke waktu tetepi juga dapat dibandingkan dengan negara lain, rinciannya secara sektoral dapat menerangkan struktrur perekonomian negara, dapat juga diperoleh ukuran turunannya seperti pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita.

Konsep-Konsep Pendapatan Nasional Indonesia
Pendapatan nasional dalam arti sempit adalah terjemahan langsung dari national income.
Pendapatan nasional dalam arti luas dapat merujuk ke Produk Domestik Bruto (PDB) atau Produk Nasional Bruto (PNB), Produk Penghasilan Neto (PNN) sampai Pendapatan Nasional (PN).

Metode Penghitungan Pendapatan Nasional
Perhitungan Pendapatan Nasional dimulai dengan perhitungan Produk Domestik Bruto yang dapat diukur dengan tiga macam pendekatan :
1.       Pendekatan produksi : jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu 1 tahun. Unit-unit produksi ini dibagi menjadi 11 sektor yaitu petanian; pertambangan dan penggalian; industri pengolahan; listrik, gas dan air minum; bangunan; perdagangan; pengangkutan dan komunikasi; bank dan lembaga keuangan lainnya; sewa rumah; pemerintahan; dan jasa-jasa
2.       Pendekatan pendapatan : jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu setahun yang meliputi upah dan gaji; biaya sewa; bunga modal; dan keuntungan sebelum pajak
3.       Pendekatan pengeluaran : seluruh komponen permintaan akhir yang meliputi pengeluaran konsumsi rumah tangga; investasi; konsumsi pemerintah; dan ekspor neto dalam waktu 1 tahun.

Produk Nasional Bruto (PNB) adalah PDB ditambah pendapatan neto atas faktor luar negeri. Jika PNB dikurangi penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan produksi selama 1 tahun akan menghasilkan Produk Nasional Neto (PNN), selanjutnya PPN dikurangi dengan pajak tak langsung neto akan diperoleh Pendapatan Nasional (PN).

Metode Perhitungan Pertumbuhan Riil

Untuk menghitung pertumbuhan riil harus menghilangkan pengaruh perubahan harga yang melekat pada angka agregat ekonomi (PDB, PNB, PNN, PN) menurut harga berlaku sehingga dapat diketahui harga konstan, hal ini dapat dicari dengan beberapa metode:
1.       Metode revaluasi : menilai produksi masing-masing tahun dengan menggunakan harga tahun tertentu sebagai dasar
2.       Metode ekstrapolasi : memperbarui nilai tahun dasar sesuai dengan indeks produksi atau tingkat pertumbuhan riil tahun sebelumnya
3.       Metode deflasi : membagi nilai masing-masing tahun dengan harga relatif yang sesuai (indeks harga x 1/100)

Metode Perhitungan Nilai Tambah

Nilai tambah adalah selisih antara nilai akhir suatu produk dengan nilai bahan bakunya. Nilai tambah dapat dihitung menurut harga tahun yang berjalan (nilai tambah menurut harga berlaku) atau dihitung menurut harga konstan pada tahun dasar tertentu.
Untuk menghitung nilai tambah menurut harga konstan terdapat empat cara yaitu :
1.       Metode deflasi ganda : dengan cara memilih satu dari tiga metode dalam menghitung pertumbuhan riil
2.       Metode ekstrapolasi langsung : langsung menggunakan indeks produksi yang sesuai
3.       Metode deflasi langsung : menggunakan indeks produksi yang sesuai lalu dijadikan angka pembagi terhadap nilai tambah menurut harga yang berlaku
4.       Metode deflasi komponen pendapatan : mendeflasikan komponen-komponen nilai tambah atas pendapatan-pendapatan yang membentuk unsur nilai tambah tersebut yaitu pendapatan tenaga kerja, modal dan manajemen

Pendapatan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
Jika PDB lebih besar daripada PNB mencerminkan nilai produk orang asing di Indonesia lebih besar daripada nilai produk orang Indonesia di luar negeri. Ini merupakan fenomena umum bagi sebagian besar negara berkembang.

Pendapatan Per Kapita dan Kemiskinan
Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan kenaikan nilai riil PDB bukan hanya peningkatan produk atau pendapatan secara makro. Pertumbuhan ekonomi akan berimplikasi pada naiknya pendapatan per kapita. Tetapi pendapatan per kapita bikan satu-satunya tolak ukur untuk menilai tingkat kemakmuran suatu bangsa atau kesejahteraan rakyat suatu negara. Tolak ukur lain dalam hal kesejahteraan dan kemiskinan antara lain angka harapan hidup, rasio dokter-penduduk, indeks mutu kehidupan secara fisik, alokasi pengeluaran konsumsi, dll.

Struktur Ekonomi Indonesia
1.       Tinjauan makro-sektoral : tergantung pada sektor apa yang menjadi tulang punggung perekonomian. Indonesia masih dualistis, sumber mata pencaharian utama sebagian besar penduduk adalah pertanian tetapi penyumbang utama pendapatan nasional adalah sektor industri pengolahan.
2.       Tinjauan keruangan : tergantung pada wilayah desa atau kota yang paling dominan, di Indonesia wilayah perkotaan lebih dominan
3.       Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan : tergantung pada siapa atau kalangan mana yang menjadi pemeran utama dalam kegiatan perekonomian, di Indonesia pada orde Baru pembuat keputusan adalah pihak birokrasi, namun semakin lama demokratisasi ekonomi kian berkembang.
4.       Tinjauan birokrasi pengambilan keputusan : sentralisasi atau desentralisasi, jika dulu Indonesia ada pada tahap sentralisasi dengan adanya otonomi daerah berarti Indonesia telah menganut desentralisasi ekonomi.

Konsep-Konsep Pendapatan Ditinjau Kembali
Konsep pendapatan nasional konvensional sudah dianggap tidak memadahi untuk konteks saat ini terutama berkaitan dengan isu lingkungan hidup dan paradigma pembangunan yang berkelanjutan. Konsep pendapatan nasional yang selama ini diterapkan belum memasukkan biaya kerusakan lingkungan di dalam perhitungannya, sehinggal bukan saja angka pendapatan nasional yang dihasilkan berlebihan tetapi juga menyebabkan kurang peduli akan lingkungan hidup.
Oleh karena itu PDB = PDB konvensional - Biaya Kerusakan Lingkungan
 Biaya  kerusakan lingkungan meliputi nilai ekonomi yang hilang akibat berkurangnya tingkat kesuburan tanah, keruhnya air sungai, penipisan cadangan SDA, biaya pencemaran lingkungan.

Selain itu juga pendapatan per kapita karena selama ini diseragamkan satuannya ke dalam dolar Amerika Serikat dengan argumentasi agar dapat diperbandingkan secara metodologi potensial menyesatkan. Tidak mencerminkan daya beli riil pendapatan per kapita di masing-masing negara. Sebagai alternatifnya yaitu PPP (purchasing power parity) yang mencerminkan daya beli riil pendapatan penduduk suatu negara yang angkanya dapat dikonversikan serta diperbandingkan langsung secara internasional. Perbedaan hakiki antara PPP dan pendapatan per kapita terletak pada model penyeragaman satuan mata uang, dalam konsep PPP pendapatan per kapita dikonversikan berdasarkan daya beli mata uang negara yang bersangkutan. Nilai PPP dinyatakan dalam satuan internasional selanjutnya dapat dikonversikan lebih lanjut ke dalam satuan US dolar