Jumat, 27 Mei 2011

OBSERVASI PENERAPAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MTS SYEKH SUBAKIR 01 NGLEGOK

BAB I
PENDAHULUAN




1.1  Latar Belakang

Menurut Bastian, “Akuntansi Sektor Publik dapat diartikan sebagai mekanisme teknik dan analisis dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi Negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan yayasan sosial; maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor publik serta swasta.” Sedangkan menurut Renyowijoyo, “Akuntansi Sektor Publik adalah suatu sistem akuntansi yang dipakai oleh lembaga-lembaga publik sebagai salah satu alat pertanggungjawaban kepada publik.”
Di Indonesia, Akuntansi Sektor Publik mencakup beberapa bidang utama yakni:
a.       Akuntansi Pemerintah Pusat
b.      Akuntansi Pemerintah Daerah
c.       Akuntansi Partai Politik
d.      Akuntansi LSM
e.       Akuntansi Yayasan
f.       Akuntansi Pendidikan: Sekolah, Perguruan Tinggi
g.      Akuntansi Kesehatan: Puskesmas, Rumah Sakit
h.      Akuntansi Tempat Peribadatan: Masjid, Gereja, Wihara, Pura
Dalam prakteknya, definisi organisasi sektor publik di Indonesia adalah organisasi yang menggunakan dana masyarakat. Di Indonesia, jenis organisasi sektor publik yang dikenal antara lain:
a.       Organisasi Pemerintah Pusat
b.      Organisasi Pemerintah Daerah
c.       Organisasi Partai Politik
d.      Organisasi LSM
e.       Organisasi Yayasan
f.       Organisasi Pendidikan Seperti Sekolah
g.      Organisasi Kesehatan Seperti Puskesmas, Rumah Sakit
h.      Organisasi Tempat Peribadatan Seperti Masjid, Gereja, Vihara, Pura.
Adapun karakteristik Organisasi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
Tujuan
Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar, dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani.
Aktivitas
Pelayanan publik (publik service) seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi publik, dan penyediaan pangan
Sumber Pembiayaan
Berasal dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan Negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perudangan yang berlaku.
Pola Pertanggungjawaban
Bertanggungjawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat, seperti dalam organisasi pemerintahan yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta yayasan dan LSM seperti dewan pengampun.
Kultur Organisasi
Bersifat birokratis, formal, dan berjenjang.
Penyusunan Anggaran
Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan anggaran program publik dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat. Dan, akhirnya, disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, DPRD, majelis syuro’ partai, dewan pengurus LSM, atau dewan pengurus yayasan.
Stakeholders
Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga Donor Internasional (seperti Bank Dunia (World Bank), International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nation Development Program (UNDP), USAID, dan pemerintah luar negeri)

            Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi Islam yang bergerak dalam berbagai bidang salah satunya adalah bidang pendidikan. MTS Syekh Subakir 01 Nglegok merupakan salah satu instansi pendidikan swasta di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Majelis Wakil Cabang Nglegok NU Kabupaten Blitar sebagai konsekuensinya MTS Syekh Subakir 01 ini berada di bawah pengawasan yayasan pendidikan Nahdlatul Ulama dan Kementerian Keagamaan. Karena berada di dalam pengawasan dua lembaga maka aturan yang diterapkan juga berasal dari kedua lembaga tersebut tidak terlepas mengenai regulasi dalam laporan keuangan hal ini cukup menarik untuk diteliti, untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi bagi sektor publik yang berada di bawah pengawasan yayasan dan pemerintah secara bersamaan.

 
1.2  Rumusan Masalah

  1. Standar aturan apa yang diterapkan dalam pembuatan laporan keuangan MTS Syekh Subakir 01?
  2. Bagaimana siklus akuntansi keuangan MTS Syekh Subakir 01?
  3. Bagaimana penerapan penganggaran MTS Syekh Subakir 01?
  4. Apa saja laporan keuangan yang diterbitkan MTS Syekh Subakir 01?
  5. Bagaimana pengukuran kinerja MTS Syekh Subakir 01?
  6. Bagaimana sistematika audit atas MTS Syekh Subakir 01?
 
1.3  Manfaat

  1. Menyebutkan berbagai standar yang diterapka dalam pembuatan laporan keuangan MTS Syekh Subakir 01
  2. Menjelaskan siklus akuntansi keuangan yang diterapkan MTS Syekh Subakir 01
  3. Menjelaskan penerapan penganggaran yang diterapkan MTS Syekh Subakir 01
  4. Mendeskripsikan laporan keuangan yang diterbitkan MTS Syekh Subakir 01
  5. Menjelaskan mengenai pengukuran kinerja MTS Syekh Subakir 01
  6. Mendeskripsikan sistem pengauditan MTS Syekh Subakir 01


  
BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1  Standar Akuntansi Sektor Publik

Standar akuntansi sektor publik memberikan kerangka demi berjalannya fungsi-fungsi tahapan siklus akuntansi sektor publik, yaitu perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, dan pertanggungjawaban publik. Sementara itu, standar akuntansi yang telah digunakan dalam praktek keuangan publik di Indonesia seperti Standar Nomenklatur, Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan pedoman bagi pemakainya dalam melaksanakan fungsi terkait.
Siklus nomenklatur memandu proses perencanaan dan pertanggungjawaban yang terkait dengan pengkodean aktivitas publik atau transaksi publik yang terjadi, serta berbagai barang dan jasa yang telah dihasilkan. Jadi, standar nomenklatur merupakan pengikat berbagai organisasi publik dengan kegiatan, program, dan wujud hasil dari semua kegiatan beserta programnya.
Sementara itu, standar akuntansi biaya merupakan dasar pengukuran besarnya investasi yang akan dilakukan. Belanja investasi biasanya dilakukan dalam jumlah besar. Karena itu, proses pertanggungjawaban investasi membutuhkan dasar formulasi perhitungan yang lebih rinci dan pasti.
Standar pada tahap pelaporan dan audit mencakup hubungan yang saling mengaitkan satu sama lain, karena standar audit memberikan pedoman bagi pelaksanaan audit atas pelaporan sektor publik dan standar akuntansi keuangan memberikan pedoman untuk menghasilkan pelaporan yang memenuhi syarat yang diaudit. Kedua hal ini sangat menentukan bagi kelangsungan siklus akuntansi sektor publik secara keseluruhan.
Standar akuntansi keuangan sektor publik yaitu:
a.       PSAK No. 45 tentang Standar Akuntansi Untuk Entitas Nirlaba
b.      Standar akuntansi pemerintahan yaitu PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam hal pengelolaan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah diatur oleh beberapa peraturan, antara lain sebagai berikut:
1.      Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang No 17 Tahun 1965 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan
3.      Undang-Undang No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 43 Tahun 1999
4.      Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Dan Nepotisme
5.      Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan
6.      Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7.      Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8.      Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Nasional
9.      Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggungjawab Keuangan Negara
10.  Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
11.  Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
12.  Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
13.  Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
14.  Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15.  Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16.  Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
17.  Instruksi Pemerintah No 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun  dan Pemberantasan Buta Aksara
18.  Surat Keputusan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No 1/U/KB/2000 Dan No MA/86/2000 tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
19.  Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
20.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
21.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 060/U/2002 tentang Pedoman Pendidikan Sekolah
22.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 078/M/2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Buku Teks Pelajaran yang Hak Ciptanya Dibeli oeh Kementrian Pendidikan Nasional
23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 46 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelakaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
24.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2008 tentang Buku
25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 13 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Pelajaran yang Hak Ciptanya Dibeli oleh Kementrian Pendidikan Nasional
27.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran (SD: Pkn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia dan SMP: IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
28.  Surat Edaran Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia No SE-02/PJ/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan Atau Penanggungjawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS
29.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
30.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 69 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
31.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 81 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
32.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran
33.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, Dan SMALB
34.  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2007 tentang Petunjuk Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS), BOS Buku, dan Bantuan Khusus Murid (BKM)
35.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No DJ/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudhatul Athfal, Tarbiyah Athfal, Busthanul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008
36.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No DJ/1375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggran 2009
37.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
38.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
39.  Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perubahan Terakhir PP Nomor 64 Tahun 2010
40.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
41.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 332/M/V/9/1968 tentang Buku Kas Umum dan Tata Cara Pengerjaannya
42.  Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.


2.2  Siklus Akuntansi Keuangan Sektor Publik

Siklus akuntansi merupakan suatu proses penyediaan laporan keuangan organisasi selama suatu periode tertentu. Proses siklus akuntansi dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap yaitu :
1.      Tahap pencatatan dan penggolongan : yaitu kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti pencatatan yang dicatat dalam buku jurnal. Jurnal adalah media pencatatan transaksi secara urut waktu (kronologis). Manfaat jurnal adalah menggambarkan pos-pos yang terpengaruh oleh transaksi, dapat memberikan gambaran secara kronologis, jurnal dapat dibagi menjadi berberapa jurnal khusus yang memungkinkan pengerjaan oleh beberapa orang dalam waktu yang bersamaan, apabila terjadi kesalahan maka akan lebih mudah menemukannya dalam jurnal daripada mencari pada buku besar.
Tahap pengikhtisaran: transaksi-transaksi yang sudah dicatat dan digolongkan dalam jurnal, diringkas dan dibukukan dalam rekening-rekening buku besar dalam jangka waktu tertentu. Buku besar dibagi menjadi buku besar umum dan buku besar pembantu. Adapun fungsi dari buku besar umum adalah mengumpulkan data transaksi kemudian mengklasifikasikannya untuk divalidasi, mencatat penyesuaian terhadap akun untuk mempersiapkan laporan keuangan.
3.      Tahap pelaporan : data akuntansi yang tercatat dalam rekening-rekening buku besar akan disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Penyederhanaan penyusunan laporan keuangan biasanya dilakukan melalui neraca lajur atau kertas kerja.
Sistem pencatatan dalam akuntansi terbagi menjadi dua yaitu single book keeping entry dan double book keeping entry. Single book keeping entry adalah sistem pencatatan yang hanya melibatkan satu buku besar untuk pencatatan seluruh transaksi yang terjadi. Sedangkan, double book keeping entry adalah sistem pencatat transaksi pada lebih dari satu akun buku besar. Pemilihan sistem pencatatan ini tergantung pada karakteristik entitas, pada entitas yang tidak begitu kompleks tidak terlalu memerlukan double book keeping entry.
Dalam sistem akuntansi terbagi menjadi dua basis atau dasar yaitu basis kas dan basis akrual yang dijelaskan sebagai berikut :
1.      Dasar kas (cash base)
Sistem akuntansi dasar kas hanya mengakui arus kas masuk dan arus kas keluar. Akun keuangan akhirnya akan dirangkum dalam buku kas. Laporan keuangan tidak bisa dihasilkan apabila tidak ada data tentang aktiva dan kewajiban. Data yang ada hanyalah perimbangan kas. Penjualan hanya dicatat saat kas diterima, sehingga tidak ada pos piutang. Pembelian dicatat saat kas dibayarkan sehingga tidak ada utang. Penyesuaian saham tidak dilakukan, karena akun tidak memerhatikan pencatatan, dimana yang diperhatikan hanya kenyataan bahwa kas dibayar untuk pembelian (sehingga tidak ada gambaran tentang penutupan saham/closing stock figure.
2.      Dasar akrual (accrual base)
Definisi konsep akuntansi akrual sebagaimana tercantum pada SSAP 2 adalah sebagai berikut:
Penerimaan dan biaya bertambah (diakui karena diperoleh atau dimasukkan bukan sebagai uang yang diterima atau dibayarkan) dalam jumlah yang sesuai satu sama lain, dapat dipertahankan atau dianggap benar, dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode bersangkutan.

Penerapan dasar akrual akan sangat memengaruhi sistem akuntansi yang digunakan seperti penambahan pos-pos akrual dan berbagai formulir pembukuan. Penerapan dasar akrual lebih mengutamakan laporan yang dihasilkan untuk kepentingan kreditor dan debitor. Pengetahuan yang lengkap tentang “siapa yang meminjami uang dan berapa banyak”, serta pada saat yang sama, “siapa yang dipinjami dan berapa banyak”. Oleh karena itu, organisasi sektor publik akan membuat catatan yang sangat teliti dari para debitor dan kreditor. Jadi, sistem akuntansi yang dibangun dapat dipilah mana yang berorientasi utang dan mana yang berorientasi piutang.

2.3  Penganggaran Publik

2.3.1        Pengertian Anggaran Publik
Anggaran dapat diinterpretasikan sebagai paket pernyataan menyangkut perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang. Governmental Accounting Standards Boards (GASB) mendefinisikan anggaran (budget) sebagai “rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.

2.3.2        Fungsi Anggaran Publik
Anggaran berfungsi sebagai berikut:
a.       Anggaran merupakan hasil akhir dari proses penyusunan rencana kerja.
b.      Anggaran merupakan cetak biru aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang.
c.       Anggaran sebagai alat komunikasi internal yang menghubungkan berbagai unit kerja dan mekanisme kerja antara atasan serta bawahan.
d.      Anggaran sebagai alat pengendalian unit kerja.
e.       Anggaran sebagai alat motivasi dan persuasi tindakan yang efektif serta efisien dalam pencapaian visi organisasi.
f.       Anggaran merupakan instrumen politik.
g.      Anggaran merupakan instrument kebijakan fiskal

2.3.3        Prinsip-Prinsip Anggaran Publik
Secara tradisional, prinsip penganggaran yang terkenal adalah apa yang dikenal dengan “The Three Es”, yaitu Ekonomis, Efisien, dan Efektif (Jones dan Pendlebury dalam Bastian). Jones menjelaskan bahwa ekonomis hanya berkaitan dengan input; efektivitas hanya berkaitan dengan output; sedangkan efisien adalah kaitan antara output dengan input. Prinsip penganggaran terlihat sangat terkait dengan prinsip akuntansi sektor publik.

2.3.4        Sistem Penganggaran Publik
Sistem penganggaran telah berkembang sesuai dengan pencapaian kualitas yang semakin tinggi. Berbagai sistem penganggaran yang ada saat ini, antara lain:
1.      Line-Time Budgeting (Traditional Budgeting)
Line time budgeting (traditional budgeting)  adalah penyusunan anggaran yang didasarkan pada dan dari mana dana berasal (pos-pos penerimaan) dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran). Line time budgeting mempunyai sejumlah karakteristik penting, yaitu tujuan utamanya adalah untuk melakukan pengendalian keuangan, sangat berorientasi pada input organisasi, yang penetapannya melalui pendekatan incremental (kenaikan bertahap), dan dalam prakteknya tidak tidak jarang memakai “kemampuan menghabiskan,atau menyerap anggaran” sebagai salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan organisasi.
2.      Performance Budgeting
Performance budgeting (anggaran yang berorientasi kinerja) adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi, misi, serta rencana strategis organisasi. Performance budgeting mengalokasikan sumber daya ke program, bukan ke unit organisasi semata dan memakai pengukuran output (output measurement) sebagai indikator kinerja organisasi. Dengan kata lain, performance budgeting adalah teknik penyusunan anggaran berdasarkan pertimbangan beban kerja (work load) dan biaya unit (unit cost) dari setiap kegiatan yang terstruktur. Struktur di sini diawali dengan pencapaian tujuan, program, dan didasari pemikiran bahwa penganggaran digunakan sebagai alat manajemen. Penyusunan anggaran menjamin tingkat keberhasilan program, baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. Oleh karena itu, anggaran dianggap sebagai pencerminan program kerja.
3.      Planning Programming Budgeting System (PPBS)
Planning programming budgeting system (PPBS) berusaha merasionalkan proses pembuatan anggaran dengan cara menjabarkan rencana jangka panjang ke dalam program-program, sub-program, serta berbagai proyek. Pemilihan berbagai alternatif yang ada dilakukan melalui analisis biaya manfaat (cost and benefit analysis).
4.      Zero Based Budgeting (ZBB)
Dalam sistem zero based budgeting (ZBB) muncul unit keputusan (decision units) yang menghasilkan berbagai paket alternatif anggaran yang dibuat sebagai motivasi atas anggaran organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terhadap fluktuasi jumlah anggaran. Dalam prakteknya, ZBB membutuhkan banyak kertas kerja (paper work), data, serta menuntut penerapan sistem manajemen informasi yang cukup canggih. ZBB merupakan sistem anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada apa yang telah dilakukan di masa lalu. Setiap kegiatan dievaluasi secara terpisah yang berarti bahwa berbagai program akan dikembangkan dalam visi tahun yang bersangkutan.
5.      Medium Term Budgeting Framework (MTBF)
Medium term budgeting framework (MTBF) adalah kerangka strategi kebijakan tentang anggaran belanja unit organisasi. Kerangka ini melimpahkan tanggung jawab yang lebih besar kepada unit organisasi menyangkut penetapan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan. Keberhasilan MTBF tergantung pada mekanisme pengambilan keputusan anggaran secara aggregate yang didasarkan pada skala prioritas. Dalam mekanisme MTBF komponen anggaran yang ditetapkan (top-down), perkiraan anggaran biaya diusulkan (bottom-up), dan penyesuaian perkiraan anggaran biaya disesuaikan menurut sumber daya yang ada.


2.4  Pelaporan Keuangan Sektor Publik

2.4.1        Teori Pelaporan dalam Sektor Publik
Dalam organisasi sektor publik, ada dua jenis pelaporan yang dikenal yakni pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas serta sumber daya harus dipertanggungjawabkan. Pelaporan ini merupakan wujud dari proses akuntabilitas. Sedangkan pelaporan keuangan merupakan cerminan dari posisi keuangan serta transaksi yang telah dilakukan suatu organisasi sektor publik dalam kurun waktu tertentu.
Laporan keuangan sektor publik merupakan representasi posisi keuangan dari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas sektor publik. Tujuan umum pelaporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas yang berguna bagi sejumlah besar pemakai (wide range users) untuk membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dipakai suatu entitas dalam aktivitasnya guna mencapai tujuan.
Jenis laporan keuangan sektor publik berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 yaitu:
1.      Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumder, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRS, belanja, transfer, dan pembiayaan.
2.      Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran lebih tahun pelaporan disbanding dengan tahun sebelumnya.
3.      Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
4.      Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.
5.      Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.
6.      Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
7.      Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.


2.5  Pengukuran Kinerja Sektor Publik

Pengukuran kinerja sektor publik adalah merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik dalam menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system.
2.5.1        Informasi sebagai Pengukuran Kinerja
1)      Informasi Finansial
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat. Penilaian tersebut dilakukan dengan menganalisis varians (selisih atau perbedaan) antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan.
Analisis varians secara garis besar berfokus pada:
a)      Varians pendapatan (revenue variance)
b)      Varians pengeluaran(expenditure variance)
-          Varians belanja rutin (recurrent expenditure variance)
-          Varians belanja investasi/modal(capital expenditure variance)
Setelah dilakukan analisis varians, maka dilakukan identifikasi sumber penyebab terjadinya varians dengan menelusuri varians tersebut hingga level manajemen paling bawah. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui unit spesifik mana yang bertanggungjawab terhadap terjadinya varians sampai tingkat manajemem paling bawah.
Penggunaan analisis varians saja belum cukup untuk mengukur kinerja, karena dalam analisis varians masih mengandung keterbatasan (constrain). Keterbatasan analisis varians diantaranya terkait dengan kesulitan menetapkan signifikansi besarnya varians.
2)      Informasi NonFinansial
Informasi Non Finansial dapat dijadikan sebagai tolak ukur lainnya. Informasi non-Finansial dapat menambah keyakinan terhadap kualitas proses pengendalian manajemen. Teknik pengukuran kinerja secara komprehensif yang banyak dikembangkan oleh berbagai organisasi dewasa ini adalah Balance Scorecard. Dengan  Balance Scorecard kinerja organisasi diukur tidak hanya berdasarkan aspek finansialnya saja, akan tetapi juga aspek non – Finansial. Pengukuran dengan metode Balance Scorecard  melibatkan empat aspek yaitu:
a)       Perspektif Finansial (financial perpective)
b)       Perspektif Kepuasan pelanggan (customer perspective)
c)      Perspektif efisiensi proses internal (internal proses efficiency)
d)     Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (learning and growth perpective).
Jenis informasi non Finansial dapat dinyatakan dalam variabel kunci (key variable) atau sering dinamakan key success factor. Key result factor, atau pulse point.
Variabel kunci adalah variabel yang mengindikasikan faktor–faktor yang menjadi penyebab kesuksesan suatu organisasi. Jika terjadi perubahan yang tidak diinginkan, maka variabel ini harus segera disesuaikan. Suatu variabel memiliki beberapa karakteristik antara lain:
a.       Menjelaskan faktor pemicu keberhasilan dan kegagalan organisasi
b.      Sangat volatile dan dapat berubah dengan cepat
c.       Perubahannya tidak dapat diprediksi
d.      Jika terjadi perubahan perlu diambil tindakan segera, dan
e.       Variabel tersebut dapat diukur, baik secara langsung maupun melalui ukuran antara (surrogate).                                       
2.5.2        Indikator Kinerja dan Pengukuran Value For Money
Untuk melakukan pengukuran kinerja, variabel kunci yang sudah teridentifikasi tersebut kemudian dikembangkan menjadi indikator kinerja untuk unit kerja yang bersangkutan. Untuk dapat diketahui tingkat capaian kinerja, indikator kinerja tersebut kemudian dibandingkan dengan target kinerja atau standar kinerja. Tahap terkhir adalah evaluasi kinerja yang hasilnya berupa feedback, reward, dan punishment kepada manajer pusat pertanggungjawaban.
Indikator kinerja digunakan sebagai indikator pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Indikator kinerja tersebut dapat berbentuk faktor–faktor keberhasilan utama organisasi (critical success factor) dan indikator kinerja kunci (key performance indikator).
Faktor Keberhasilan Utama adalah suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi. Area ini merefleksikan preferensi manajerial dengan memperhatikan variabel–variabel kunci finansial dan non Finansial pada kondisi waktu tertentu. Critical success factor tersebut harus secara konsisten mengikuti perubahan yang terjadi dalam organisasi.
Indikator Kinerja Kunci merupakan sekumpulan indikator yang dapat dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik yang bersifat Finansial maupun non Finansial untuk melaksanakan operasi dan kinerja unit bisnis. Indikator ini dapat digunakan oleh manajer untuk mendeteksi dan memonitor capaian kinerja.
Pengembangan Indikator Kerja
Penggunaan indikator kinerja sangat penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif. Indikator untuk tiap–tiap unit organisasi berbeda–beda tergantung pada tipe pelayanan yang dihasilkan. Penentuan indikator kinerja perlu mempertimbangkan komponen berikut:
a.       Biaya Pelayanan (cost of service)
b.      Penggunaan (utilization)
c.       Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards)
d.       Cakupan pelayanan (coverage)
e.        Kepuasan (satisfaction)
Indikator biaya biasanya diukur dalam bentuk biaya unit (unit cost), misalnya biaya per unit pelayanan (panjang jalan yang diperbaiki, jumlah ton sampah yang terangkut, biaya persiswa). Beberapa pelayanan mungkin tidak dapat ditentukan biaya unitnya, karena output yang dihasilkan tidak dapat dikuantifikasi atau tidak ada keseragaman tipe pelayanan yang diberikan. Untuk kondisi tersebut dapat dibuat indikator kinerja proksi misalnya belanja per kapita (misalnya belanja per 1000 penduduk).
2.5.3        Langkah-langkah Pengukuran Value For Money
a)      Pengukuran Ekonomi
Pengukuran efektifitas hanya memperhatikan keluaran y didapat, sedangkan pengukuran ekonomi hanya mempertimbangkan masukan yang dipergunakan. Ekonomi merupakan ukuran yang relatif. Pertanyaan sehubungan dengan pengukuran ekonomi adalah:
a.       Apakah biaya organisasi lebih besar dari yang telah dianggarkan oleh organisasi?
b.      Apakah biaya organisasi lebih besar daripada biaya organisasi lain yang sejenis yang dapat diperbandingkan?
c.       Apakah organisasi telah menggunakan sumber daya finansialnya secara optimal?
b)      Pengukuran Efisiensi
Efisiensi merupakan hal penting dari ketiga pokok bahasan value for money. Efisiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi.
            Rasio efisiensi tidak dinyatakan dalam bentuk absolute tetapi dalam bentuk relatif. Unit A adalah lebih efisien dibandingkan unit B, unit A lebih efisien tahun ini dibanding tahun lalu, dan seterusnya. Karena efisiensi diukur dengan membandingkan keluaran dan masukan, maka perbaikan efisiensi dapat dilakukan dengan cara:
1.      Meningkatkan output pada tingkat input yang sama
2.      Meningkatkan output dalam proprsi yang lebih besar daripada proporsi peningkatan input.
3.      Menurunkan input pada tingkatan output yang sama
4.      Menurunkan input dalam proporsi yang lebih besar daripada proporsi penurunan output
            Penyebut atau input sekunder seringkali diukur dalam bentuk satuan mata uang. Pembilang atau output dapat diukur baik dalam jumlah uang ataupun satuan fisik. (Catatan: efisiensi seringkali juga dinyatakan dalam bentuk input/output dengan interpretasi yang sama dengan bentuk input/output, contoh: biaya per unit output).
            Dalam pengukuran kinerja value for money , efisiensi dapat dibagi menjasi dua: (a) efisiensi alokasi (efisiensi 1), dan (b) efisiensi teknis atau efisiensi manajerial (efisiensi 2). Efisiensi alokasi terkait dengan kemampuan untuk mendayagunakan sumber daya input pada tingkat kapasitas optimal. Efisiensi teknis (manajerial) terkait dengan kemampauan mendayagunakan sumber daya input pada tingkat output tertentu.
c)      Pengukuran Efektifitas
            Efektifitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif. Hal terpenting yang perlu dicatat adalah bahwa efektifitas tidak menyatakan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut. Biaya boleh jadi melebihi apa yang telah dianggarkan, boleh jadi dua kali lebih besar atau bahkan tiga kali lebih besar daripada yang telah dianggarkan. Efektifitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
d)     Pengukuran Outcome
            Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat. Outcome lebih tinggi nilainya daripada output, karena output hanya mengukur hasil tanpa mengukur dampaknya terhadap masyarakat, sedangkan outcome mengukur kualitas outputdan danpak yang dihasilkan (Smith, 1996). Pengukuran outcome memiliki dua peran yaitu peran retrospektif dan prospektif. Peran retrospektif terkait dengan penilaian kinerja masa lalu, sedangkan peran prospektif terkait dengan perencanaan kinerja masa yang akan datang. Sebagai peran prospektif, pengukuran outcome di gunakan untuk mengarahkan keputusan alokasi sumber daya publik. Analisis retrospektif memberikan bukti terhadap praktik yang baik (good management). Bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk menetapkan target di masa yang akan dating dan mendorong untuk menggunakan praktik yang terbaik. Atau dapat juga bukti tersebut digunakan untuk membantu pembuat keputusan dalam menentukan program mana yang perlu dilaksanakan dan metode terbaik mana yang perlu digunakan untuk melaksanakan program tersebut.


2.6  Audit Sektor Publik

2.6.1        Teori Audit Sektor Publik
Auditing merupakan suatu suatu investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme audit merupakan suatu mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pengelola asset negara, serta organisasi sektor publik lainnya seperti yayasan, LSM, dan Partai Politik. Satu definisi umum mengenai auditing pajak atau auditing keuangan adalah sebagi berikut:
“Suatu proses sistematik yang secara objektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan criteria yang ada, serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” (Auditing Concepts Committee, “Report of Committee on Basic Auditing Concepts,” The Accounting Review. Vol. 47, Supp. 1972, hal 18)

Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan asset kekayaan negara, dan organisasi sektor publik lainnya seperti Yayasan, LSM, serta Partai Politik. Audit sektor publik terdiri dari audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit untuk tujuan tertentu (special audit).

2.6.2        Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
a.       Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang sah.
 b.      Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja organisasi sektor publik terdiri dari audit terhadap belanja aparat/pegawai/SDM dan belanja pelayanan publik. Belanja aparat dan belanja pelayanan publik terdiri dari belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan. Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus belanja.
c.       Pemeriksaan Aktiva Tetap
Aktiva tetap merupakan asset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor publik yang digunakan dalam kegiatan operasi organisasi, dan tidak untuk diperjualbelikan serta digunakan lebih dari satu tahun (periode akuntansi) guna mencapai tujuan organisasi. Audit atas aktiva tetap ini sangat penting karena aktiva tetap memiliki porsi terbesar sebagai asset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor publik. Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap.
d.      Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus jasa personalia sangat penting karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai, dan biaya ketenagakerjaan lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas. Siklus jasa personalia meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi (penggajian) pimpinan/eksekutif organisasi sektor publik serta pegawai/pekerjaannya. Kompensasi tersebut meliputi gaji, intensif lembur, komisi, dan berbagai bentuk tunjangan lainnya.
e.       Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Saldo kas berasal dari pengaruh kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan siklus jasa personalia. Entitas harus mengeluarkan kasnya untuk memperoleh berbagai sumber daya yang diperlukan organisasi sektor publik (siklus belanja). Pengeluaran kas tersebut juga meliputi pengeluaran untuk memperoleh sumber daya manusia (siklus jasa personalia). Siklus investasi juga berkaitan erat dengan siklus kas. Entitas yang melakukan investasi harus mengeluarkan sejumlah uangnya untuk membeli saham atau surat berharga lain. Investasi tersebut akan menghasilkan pendapatan yang akhirnya akan menambah kas. Saldo kas meliputi kas di tangan atau yang disimpan dalam entitas, kas di bank, dan dana tertentu yang disisihkan (seperti dana kas kecil).

 

BAB III
HASIL OBSERVASI


3.1       Standar Akuntansi

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi Islam yang bergerak dalam berbagai bidang salah satunya adalah bidang pendidikan. MTS Syekh Subakir 01 Nglegok merupakan salah satu instansi pendidikan swasta di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Majelis Wakil Cabang Nglegok NU Kabupaten Blitar sebagai konsekuensinya MTS Syekh Subakir 01 ini berada di bawah pengawasan yayasan pendidikan Nahdlatul Ulama dan Kementerian Keagamaan. Karena berada di dalam pengawasan dua lembaga maka aturan yang diterapkan juga berasal dari kedua lembaga tersebut tidak terlepas mengenai regulasi dalam laporan keuangan.
Regulasi dalam sistem keuangan MTS Syekh Subakir 01 menggunakan aturan yang diberikan oleh yayasan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Pada aturan yayasan, secara umum kebijakan dari yayasan yaitu seluruh uang yang masuk dari tiap-tiap lembaga pendidikan (MTS Syekh Subakir 01 salah satunya) yang dikumpulkan oleh bendahara operasional tiap instansi disetorkan kepada bendahara yayasan yang selanjutnya akan diatur dan dikelola untuk digunakan secara bersama-sama oleh lembaga-lembaga pendidikan yang dinaunginya sesuai dengan kebutuhan yang dicerminkan dari anggaran yang diajukan. Sedangkan untuk aturan pemerintah menggunakan standar yang umum berlaku salah satunya standar mengenai penggunaan dan pelaporan dana BOS yang meliputi rencana, penggunaan, laporan sampai monitoring, aturan ini didasarkan pada UU Pendidikan Nasional.
Mengenai pemasukan dana, terdapat dua sumber yaitu internal dari NU dan pihak pemerintah. Dana dari pihak internal meliputi bidang formal seperti MTS maupun MA juga bidang informal seperti pondok pesantren yang dana masukannya diperoleh dari wali murid, pos inilah yang akan dilaporkan kepada yayasan. Sedangkan dana BOS merupakan dana suntikan pemerintah yang akan penggunaannya akan dilaporkan kepada pemerintah.
      

3.2       Siklus Akuntansi Keuangan

Pemasukan yang diperoleh oleh MTS Syekh Subakir 01 berasal dari BOS digunakan untuk operasional sekolah, juga berasal dari wali murid dan komite yang kemanfaatannya akan dikembalikan lagi kepada siswa misalnya kegiatan akhir semester. Dalam penggunaan dana BOS sekolah swasta akan mengalami pengelolaan yang lebih rumit daripada negeri karena penggunaan dana BOS untuk gaji guru hampir sebesar 40% sedangkan pada sekolah negeri gaji guru merupakan tanggungan pemerintah di luar dana BOS.
Pemasukan dari wali murid dicatat dalam buku harian kas untuk selanjutnya langsung diberikan kepada bendaharan yayasan. Sedangkan untuk pengeluaran bendahara operasional (bendahara di MTS Syekh Subakir 01) mengajukan anggaran terlebih dahulu kepada bendahara yayasan.


3.3       Penganggaran

Anggaran merupaka kebijakan umum dari yayasan ditujukan untuk kegiatan internal operasional yang digunakan misalnya untuk honor guru. Rancangan anggaran terdiri dari :
  1. Rancangan Anggaran dan Belanja Tahunan
  2. Rancangan Anggaran dan Belanja Bulanan
  3. Rancangan Anggaran dan Belanja Harian
Sedangkan untuk anggaran BOS disusun setengah tahunan karena pencairan dana BOS bertahap empat kali dalam setahun. Anggaran MTS Syekh Subakir 01 tahunan disosialisasikan kepada publik (seluruh warga sekolah) dan kelompok yang berkepentingan dengan cara ditempel.
            Mekanisme penyusunan anggaran MTS ini adalah pihak yayasan, kepala sekolah, guru dan kmite sekolah hadir secara bersama-sama untuk menyusun anggaran ini biasanya dilakukan setahun sekali pada bulan Desember. Mekanisme ini terus diterapkan meski masih terdapat kendala seperti tidak semua guru hadir dalam rapat penyusunan anggaran. Setelah rencana anggaran terbentuk, rencana tersebut disetujui oleh bendahara operasional, kepala sekolah, dan komite serta disahkan oleh Kementrian Agama.


3.4       Pelaporan Keuangan

            Pelaporan atas segala kegiatan merupakan hal yang sangat penting sebagai salah bentuk pertanggungjawaban atas segala kegiatan yang dilakukan. MTS Syekh Subakir 01 setiap tahun juga melaksanakan pelaporan baik pelaporan keuangan maupun non keuangan. Dikarenakan MTS Syekh Subakir 01 merupakan instansi pendidikan swasta, maka laporan kinerja yang berupa laporan program kegiatan disampaikan kepada yayasan tidak seperti sekolah negeri yang pelaporannya akan terus disampaikan kepada Kementrian Pendidikan, selain itu juga ada laporan rencana strategis (Renstra) yaitu laporan pertanggungjawaban kepala sekolah pada akhir masa jabatannya tentang apa saja yang telah dilakukan dan program-program yang telah dilaksanakan.
            Untuk laporan keuangan MTS Syekh Subakir 01 hanya melaporkan penerimaan dan pengeluaran saja kepada yayasan, sedangkan penggunaan dana BOS akan dibuatkan laporan keuangan sesuai dengan standar dan aturan yang diberlakukan. Petunjuk pembuatan laporan penggunaan dana BOS ini ada pada sebuah buku yang berisi aturan-aturan mengenai dana BOS selain itu juga terdapat berbagai penyuluhan yang disampaikan oleh pihak pemerintah seperti Kementrian Keuangan. Sebelum disampaikan kepada pemerintah, laporan keuangan itu terlebih dahulu disampaikan kepada pihak yayasan.
            Laporan keuangan yang disampaikan kepada yayasan adalah laporan mengenai kas masuk dan kas keluar yang masih mentah untuk selanjutnya dibuat laporan keuangan yang lebih komprehensif pada tingkat yayasan. Bendahara operasional hanya melaporkan mengenai keadaan kas berdasarkan buku kas tidak sampai melaporkan neraca, pelaporan kinerja dan sebagainya karena hal itu belum cukup membawa manfaat yang lebih untuk mereka.

 3.5       Pengukuran Kinerja

Organisasi ini menerbitkan laporan non keuangan dan laporan keuangan maka pengukuran kinerjanya juga dari sisi non keuangan dan kinerja keuangan. Penilaian ini diukur dengan kualitatif maupun kuantitatif terutama diukur oleh kepala sekolah selaku pemimpin di dalam internal organisasi, dimana hasil pelaporan ini digunakan untuk berbagai kepentingan seperti sertifikasi guru, akreditasi sekolah, dan sebagainya.
Pengukuran kinerja untuk pelaporan non-keuangan meliputi banyak hal seperti realisasi program, tingkat kelulusan, ketertiban administrasi, juga kinerja guru. Untuk mengukur kinerja guru yang akan digunakan untuk sertifikasi, misalnya menggunakan beberapa indikator, misalnya : kepribadian yang meliputi ibadah dan akhlak baik di dalam maupun di luar sekolah, karakter meliputi kerajinan dan kedisiplinan, serta kegiatan belajar mengajar yang meliputi penguasaan materi, membuat program mengajar, metode pembelajaran, buku atau referesi yang digunakan. Penilaian ini adalah mutlak hak kepala sekolah dan bersifat rahasia, tetapi kepala sekolah tidak tinggal diam jika terdapat penurunan atas kinerja guru, kepala sekolah harus memberi pengarahan untuk perbaikan kinerja.
Dalam bidang keuangan penilaian kinerja terutama BOS telah ditetapkan dan diberikan standar-standar oleh instansi pemerintah. Indikator-indikator tersebut antara lain tepat sasaran, tepat jumlah (harus simbang antara penerimaan dan pengeluaran), tepat waktu (dana BOS harus dicairkan dan dimanfaatkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan), tepat penggunaan (penggunaan dana BOS harus sesuai dengan panduan) serta harus tepat aturan. Untuk menilai kinerja ini terdapat penyuluhan dan sosialisasi dari Kementrian Pendidikan dan Kementrian Keagamaan kepada pihak yayasan dan kepala sekolah.

 3.6       Audit

            Laporan yang diterbitkan oleh organisasi ini tentu saja diaudit oleh pihak-pihak yang berwenang, audit tersebut berasal dari yayasan, LSM, dan juga dari pemerintah baik dari pihak Kementrin Pendidikan maupun BPK. Laporan yang diaudit adalah laporan penggunaan anggaran. Laporan yang telah diaudit akan dilanjutkan dilaporkan kepada pemerintah. Jika terdapat penyimpangan karena salah prosedur maka kepala sekolah dan bendahara operasional harus menggantinya atas nama lembaga. Tetapi jika penyimpangan dilakukan karena kepentingan pribadi maka akan ditindak tegas secara hukum.
            Pemeriksaan audit ini dilaksanakan secara insidental dan secara teratur, umunya dilakukan setahun sekali. Pemeriksaan tahunan biasanya dilakukan oleh yayasan, sedangkan Irjen melakukan pemeriksaan secara spontan dan sewaktu-waktu.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1              Standar Akuntansi

MTS Syekh Subakir 01 Nglegok menggunakan standar ganda dalam perlakuan akuntansinya. Hal ini diterapkan karena sektor publik ini merupakan sektor swasta yang dinaungi oleh yayasan tetapi tetap dalam binaan pemerintah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kementrian Keagamaan karena turut dibiayaai oleh dana BOS. Standar-standari ini disusun berdasarkan standar nomenklatur dimana tidak hanya mementingkan laporan keuangan tetapi juga sangat memperhatikan pelaporan mengenai kegiatan, program, dan wujud hasil dari semua kegiatan beserta programnya.
Dana BOS memiliki aturan-aturan khusus dalam pengelolaannya. Aturan-aturan disusun berdasarkan berbagai dasar hukum yang telah ada seperti yang telah diungkapkan dalam bab II. Sehingga pemerintah menerbitkan standar yang mengatur khusus mengenai dana BOS yang secara rinci diberikan dalam bentuk buku panduan yang dibagikan kepada tiap-tiap sekolah. Dalam regulasi tersebut tertera mengenai dasar hukum, penggunaan, pengalokasian, sanksi-sanksi, sampai bagaimana cara untuk mencatat dan melaporkan pengelolaan dana BOS tersebut. Tidak terbatas pada pemberian buku panduan, pemerintah juga turut aktif memberi penyuluhan tentang pembuatan laporan keuangan yang berkaitan dengan dana BOS.
Dalam pelaporan keuangan dana BOS terdapat contoh format-format baku dalam melaporkan keuangan. Hal ini akan mempermudah bendahara operasional dalam menyusun dan melaporkan penggunaan dana BOS, tetapi pihak sektor publik (kepala sekolah dan bendahara) lebih mudah melanjutkan laporan keuangan seperti yang dibuat periode lalu daripada harus memelajari standar-standar yang telah ditetapkan dalam buku panduan.
            Di sisi lain, sebagai lembaga yang dinaungi oleh suatu yayasan, maka terdapat regulasi lain yang digunakan sebagai pelaporan terhadap pihak yayasan. Standar yang diterapkan tentu saja berbeda dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan relatif lebih sederhana. Aturan ini mewajibkan pelaporan keauangan yang berasal dari internal organisasi seperti dana yang diperoleh dari wali murid, seperti aturan pemerintah, aturan yayasan tidak hanya mementingkan laporan finansial semata tetapi juga laporan kinerja non finansial.
             Laporan-laporan ini dikerjakan oleh bendahara operasional MTS Syekh Subakir 01, dan bersama-sama dipertanggungjawabkan dengan kepala sekolah kepada pemerintah dibawah koordinasi Kementrian Agama untuk penggunaan dana BOS dan kepada yayasan untuk penggunaan dana internal.

4.2              Siklus Akuntansi Keuangan

Siklus akuntansi pada MTS Syekh Subakir 01 meliputi berbagai tahap yaitu :
1.      Tahap pencatatan : didahului adanya bukti transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran. Karena terdapat dua sumber pendanaan yaitu dana BOS dan dana internal, maka jurnal (yang disebut dengan buku harian kas) yang digunakan juga terpisah antara buku BOS dan buku pemasukan internal.
2.      Tahap pengikhtisaran : setelah dicatat pada jurnal (buku harian kas) maka akan dipilah-pilah kembali khusunya untuk dana BOS sesuai dengan yang disyaratkan dalam buku panduan, sehingga terdapat buku kas umum dan kas pembantu. Untuk dana yang diperoleh dari internal (wali murid) tidak dilakukan pemilahan secara lanjut.
3.      Tahap pelaporan : sumber dari pembuatan laporan hanyalah berdasarkan buku kas utama dan pembantu dana BOS dalam tahap pengikhtisaran, kemudian laporan ini dilaporkan kepada pemerintah. Sedangkan, untuk laporan kepada pihak yayasan, bendahara operasional akan melaporkan langsung dengan menunjukkan buku harian kas yang formatnya terdiri dari pemasukan, pengeluaran, dan saldo.
Dalam hal ini bendahara operasional hanya menerima pemasukan sedangkan wewenang untuk mengeluarkan uang operasional instansi berada pada bendahara yayasan, sehingga apabila memerlukan dana operasional bendahara operasional harus mengajukan anggaran terlebih dahulu kepada bendahara yayasan.
Institusi ini menerapkan sistem single book keeping entry karena berdasarkan cost and benefit dirasa kurang bermanfaat untuk melakukan sistem double book keeping entry. SDM institusi kurang mendukung untuk menerapkan double book keeping entry sehingga sistem ini dianggap terlalu rumit. Penerapan single book keeping entry ini dapat diketahui dari siklus akuntansi di atas di mana transaksi apapun yang terjadi hanya berpengaruh kepada satu akun, yaitu akun kas dan buku yang digunakanpun hanya berupa buku kas.
MTS Syekh Subakir 01 sebagai entitas nonprofit menerapkan basis kas, dimana keuangan dirangkum dalam buku kas. Laporan keuangan yang dihasilkan tidak memunculkan adanya aset maupun kewajiban. Data yang ada hanyalah data perimbangan kas. Basis ini menguntungkan bagi entitas karena sederhana sehingga mudah dipelajari dan diterapkan, tidak memerlukan banyak biaya dan kemampuan akuntansi yang tinggi tetapi mampu memberikan informasi yang penting dan obyektif.
Single book keeping entry dan basis kas ini berlaku untuk seluruh laporan keuangan baik penggunaan dana BOS kepada pemerintah maupun penggunaan dana internal kepada pihak yayasan. Hal ini tidak bertentangan aturan yang telah ditetapkan, bahkan dalam buku panduan tersebut mendukung penggunaan single book keeping entry dan basis kas yang tercermin dalam format-formatnya.


4.3              Penganggaran

Anggaran merupakan rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk dibiayai dalam periode waktu tertentu. Anggaran berfungsi sebagai hasil akhir dari proses penyusunan rencana kerja, perencanaan aktivitas yang akan dilaksanakan di masa mendatang, alat komunikasi internal yang menghubungkan berbagai unit kerja serta sebagai alat pengendalian unit kerja. Anggaran merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan organisasi.
Bagi MTS Syekh Subakir 01 anggaran merupaka kebijakan umum dari yayasan ditujukan untuk kegiatan internal operasional. Rancangan anggaran terdiri dari Rancangan Anggaran dan Belanja Tahunan, Rancangan Anggaran dan Belanja Bulanan, dan Rancangan Anggaran dan Belanja Harian yang diajukan kepada bendahara yayasan. Sedangkan untuk anggaran BOS disusun setengah tahunan karena pencairan dana BOS bertahap empat kali dalam setahun.
Anggaran ini disusun oleh pihak yayasan, kepala sekolah, guru dan komite sekolah hadir secara bersama-sama untuk menyusun anggaran ini biasanya dilakukan setahun sekali pada bulan Desember. Setelah rencana anggaran terbentuk, rencana tersebut disetujui oleh bendahara operasional, kepala sekolah, dan komite serta disahkan oleh Kementrian Agama.
Anggaran ini disusun secara Line time budgeting (traditional budgeting)  dimana penyusunan anggaran yang didasarkan pada dan dari mana dana berasal (pos-pos penerimaan) dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran). Line time budgeting mempunyai sejumlah karakteristik yaitu tujuan utamanya adalah untuk melakukan pengendalian keuangan, sangat berorientasi pada input organisasi, yang penetapannya melalui pendekatan incremental (kenaikan bertahap).
Anggaran MTS Syekh Subakir 01 Tahunan disosialisasikan kepada publik (seluruh warga sekolah) dan kelompok yang berkepentingan dengan cara ditempel. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari pengelola organisasi. Untuk anggaran yang tidak disosialisasikan secara langsung pihak sekolah juga tidak berkeberatan untuk menunjukkan jika ada pihak yang berkepentingan terhadap transparasi anggaran tersebut.


4.4              Pelaporan Keuangan

Dalam organisasi sektor publik, terdapat dua jenis pelaporan yaitu pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas serta sumber daya harus dipertanggungjawabkan. Pelaporan ini merupakan wujud dari proses akuntabilitas. Sedangkan pelaporan keuangan merupakan cerminan dari posisi keuangan serta transaksi yang telah dilakukan suatu organisasi sektor publik dalam kurun waktu tertentu. Tujuan umum pelaporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas untuk membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dipakai suatu entitas dalam aktivitasnya untuk mencapai tujuan.
MTS Syekh Subakir 01 setiap tahun juga melaksanakan pelaporan baik pelaporan keuangan maupun non keuangan. Dikarenakan MTS Syekh Subakir 01 merupakan instansi pendidikan swasta, maka laporan kinerja yang berupa laporan program kegiatan disampaikan kepada yayasan tidak seperti sekolah negeri yang pelaporannya akan terus disampaikan kepada Kementrian Pendidikan. Laporan non finansial itu seperti laporan rencana strategis (Renstra) yaitu laporan pertanggungjawaban kepala sekolah pada akhir masa jabatannya tentang apa saja yang telah dilakukan dan program-program yang telah dilaksanakan selama menjabat sebagai kepala sekolah.
Jenis laporan keuangan sektor publik berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam penerapannya MTS Syekh Subakir 01 hanya mengeluarkan Laporan Realisasi Anggaran terutama untuk penggunaan dana BOS yang dilengkapi dengan catatan penjelas bila diperlukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebelum laporan ini disampaikan kepada pemerintah, terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pihak yayasan. Sedangkan, untuk pihak yayasan, sekolah hanya memberikan laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas seperti yang tertulis pada buku harian kas, tanpa diikhtisar lebih lanjut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bendahara yayasan. Bendahara operasional hanya melaporkan mengenai keadaan kas berdasarkan buku kas tidak sampai melaporkan neraca, pelaporan kinerja dan sebagainya karena hal itu belum cukup membawa manfaat yang lebih untuk mereka (prinsip cost and benefit).


4.5              Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja bertujuan untuk membantu pimpinan dalam menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian. MTS Syekh Subakir 01 menerbitkan laporan finansial dan laporan finansial, kedua laporan ini dapat dijadikan patokan dalam pengukuran kinerja.
1.      Informasi sebagai Pengukuran Kinerja
a.       Informasi Finansial
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat. Atau membandingkan antara anggaran dengan realisasinya. Pengukuran ini berdasarkan pada laporan realisasi anggaran baik untuk yayasan maupun dana BOS. Pada umumnya untuk yayasan varians antara anggaran dan realisasi tidak begitu dipermasalahkan karena selalu ada kucuran dana dari yayasan utuk sekolah. Sedangkan untuk dana BOS antara perolehan dan pemanfaatan harus sama, hanya perlu diperhatikan masalah pengalokasian.
b.  Informasi NonFinansial
Kinerja organisasi diukur tidak hanya berdasarkan aspek finansialnya saja, akan tetapi juga aspek non – Finansial yang menyangkup indikator kinerja. Seperti tingkat realisasi program, tingkat kelulusan, akreditasi sekolah, ketertiban administrasi sekolah, kualitas para guru yang diukur dengan beberapa indikator seperti kepribadian yang meliputi ibadah dan akhlak baik di dalam maupun di luar sekolah, karakter meliputi kerajinan dan kedisiplinan, serta kegiatan belajar mengajar yang meliputi penguasaan materi, membuat program mengajar, metode pembelajaran, buku atau referesi yang digunakan.

2.      Langkah-langkah Pengukuran Value For Money
a.       Pengukuran Ekonomi
Pengukuran ekonomi hanya mempertimbangkan masukan yang dipergunakan. yaitu kucuran dana baik dari yayasan ataupun dana BOS. Suntikan dana yang relatif banyak mengindikasikan akan kinerja yang baik dari entitas tersebut. Hal ini tercermin dari anggaran yang disusun untuk dibandingkan dengan laporan realisasi anggaran.
b.    Pengukuran Efisiensi
Efisiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi. Dalam entitas ini input merupakan jumlah murid yang masuk, fasilitas, tenaga pengajar, sedangkan output adalah jumlah murid yang keluar. Apakah jumlah murid yang masuk semakin tahun semakin bertambah, begitu juga dengan tingkat kelulusan apakah tingkat kelulusan selalu bertambah dari tahun ke tahun akibat adanya peningkatan fasilitas dan kualitas tenaga pendidik. Efisiensi dapat dibagi menjasi dua: (a) efisiensi alokasi adalah kemampuan untuk mendayagunakan sumber daya input pada tingkat kapasitas optimal seperti penggunaan fasilitas untuk menghasilkan pelayanan kepada siswa secara optimal, dan (b) efisiensi teknis atau efisiensi manajerial terkait dengan kemampauan mendayagunakan sumber daya input pada tingkat output tertentu. MTS Syekh Subakir 01 sudah cukup efisien dalam kinerjanya, tercermin dari tingkat kelulusan yang semakin lama semakin meningkat, serta terus dibangun dan ditambah fasilitas dan infrastruktur sekolah demi meningkatkan pelayanan kapada siswa dan persiapan menuju akreditasi dan mendorong tenaga pendidiknya untuk memperoleh sertifikasi.
c.       Pengukuran Efektifitas
            Efektifitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Efektifitas melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. MTS Syekh Subakir 01 sudah cukup efektif. Hal ini tercermin dari penggunaan anggaran yang telah cukup berhasil mencapai tujuannya, selain itu juga dapat dilihat dari laporan realisasi program yang juga didisplay di ruang kepala sekolah, dalam papan display tersebut ditulis program-program yang direncanakan serta bagaimana proses dan hasil dari realisasinya.
d.      Pengukuran Outcome
            Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat. MTS Syekh Subakir 01 dapat memengaruhi kegiatan masyarakat sekitar khususnya dalam bidang akademik yang religius. Misalnya pada saat peringatan hari besar Islam, kunjungan ke wali songo, yang sedikit banyak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, kegiatan edukatif yang dilakukan akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitarnya, keluarga yang kurang dan tidak mampu dapat menyekolahkan putra putrinya dan mendapat beasiswa dari alokasi dana BOS dan subsidi silang dari wali murid, diharapkan kelak generasi penerus dapat hidup dengan taraf yang lebih baik. Pengukuran outcome memiliki dua peran yaitu peran retrospektif dan prospektif. Peran retrospektif terkait dengan penilaian kinerja masa lalu, sedangkan peran prospektif terkait dengan perencanaan kinerja masa yang akan datang. Untuk pengukuran outcome dapat tercermin dari laporan pertanggungjawaban akhir kepala sekolah. Dapat dilihat peran retrospektif tentang prestasi yang dilakukan selama periode jabatannya, sedangkan peran prospektif ditunjukkan dengan program-program yang ditawarkan oleh calon kepala sekolah yang akan direalisasikan saat menjadi kepala sekolah.


4.6              Audit

Audit merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi pengelola asset negara, serta organisasi sektor publik lainnya seperti yayasan, LSM, dan Partai Politik. MTS Syekh Subakir 01 sebagai organisasi nirlaba juga diaudit laporannya. Pihak yang mengaudit antara lain pihak yayasan, LSM, dan juga dari pemerintah baik dari pihak Kementrian Pendidikan maupun BPK. Secara teori audit sektor publik terdiri dari audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit untuk tujuan tertentu (special audit) tetapi dalam entitas ini hanya dilakukan audit keuangan dan audit kinerja.
Pemeriksaan audit ini dilaksanakan secara insidental dan secara teratur, umunya dilakukan setahun sekali. Pemeriksaan tahunan biasanya dilakukan oleh yayasan, sedangkan Irjen melakukan pemeriksaan secara spontan dan sewaktu-waktu.  Pemeriksaan yang dilakukan antara lain :
a.       Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang sah. Dalam entitas ini terutama akan diaudit mengenai ada tidaknya salah saji dalam laporan penggunaan dana BOS. Jika terdapat kesalahan pengeposan maka lembaga harus mengganti.
b.      Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja organisasi sektor publik terdiri dari audit terhadap belanja aparat/pegawai/SDM dan belanja pelayanan publik. Belanja aparat dan belanja pelayanan publik terdiri dari belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/pembangunan. Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus belanja. Untuk tujuan pemeriksaan ini entitas selalu menyertakan bukti transaksi dalam laporannya. Hal ini untuk mempermudah pemeriksaan dan membuktikan akuntabilitas dan keakuratan transaksi tersebut.
c.       Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Saldo kas berasal dari pengaruh kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan siklus jasa personalia. Entitas harus mengeluarkan kasnya untuk memperoleh berbagai sumber daya yang diperlukan organisasi sektor publik (siklus belanja). Pengeluaran kas tersebut juga meliputi pengeluaran untuk memperoleh sumber daya manusia (siklus jasa personalia). Saldo kas meliputi kas di tangan atau yang disimpan dalam entitas, kas di bank, dan dana tertentu yang disisihkan (seperti dana kas kecil).
Setelah diaudit dan diterima maka laporan realisasi anggaran akan diberi stempel sebagai tanda kewajaran. Apabila dinilai tidak wajar laporan pertanggungjawaban harus diperbaiki, dan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan ganti rugi apabila ada kesalahan yang cukup signifikan.
             


BAB V
PENUTUP
 5.1  Kesimpulan

1.      Instansi pendidikan swasta memiliki regulasi ganda dalam penyusunan laporan keuangan. Aturan-aturan ini berbeda karena kebutuhan akan informasinya berbeda. Untuk penggunaan dana BOS menggunakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang, sedangkan mengenai penggunaan dana operasional yang bersumber dari internal menggunakan aturan-aturan yang khusus dibentuk oleh yayasan.
2.      Siklus akuntansi keuangan yang diterapkan MTS Syekh Subakir 01 meliputi tahap pencatatan, tahap pengikhtisaran, dan tahap pelaporan yang masih sederhana. Tiap tahap ini diterapkan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sistem dan basis yang digunakan juga masih sederhana yaitu single book keeping entry dan basis kas. Hal ini berdasarkan pertimbangan cost and benefits dimana apabila melakukan sistem akuntansi yang lebih kompleks maka manfaat yang dirasakan tidak sebesar biaya yang dikeluarkan.
3.      Pembuatan anggaran dibagi menjadi dua, anggaran dana BOS dan anggaran dana internal. Untuk anggaran dana BOS disusun setengah tahunan, sedangkan anggaran untuk yayasan disusun secara tahunan yang kemudian dibagi lagi menjadi bulanan dan harian. Anggaran-anggaran ini disusun secara bersama-sama oleh kepala sekolah, komite, yayasan, dan para guru. Anggaran-anggaran disusun berdasarkan secara Line time budgeting (traditional budgeting) karena dipandang sebagai metode yang paling umum dan mudah diaplikasikan. Anggaran dan laporan realisasi anggaran dipublikasikan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
4.      MTS Syekh Subakir 01 menerbitkan beberapa laporan keuangan meski tidak selengkap yang disyaratkan PP No. 71 Tahun 2010, laporan tersebut adalah laporan realisasi anggaran terutama dalam penggunaan dana BOS yang formatnya telah ditentukan oleh pemerintah dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Sedangkan untuk yayasan, laporan hanya berupa buku kas harian yang memuat kas masuk dan kas keluar. Sesuai dengan standar nomenklatur, laporan yang dihasilkan tidak hanya laporan keungan tetapi juga menekankan pentingnya laporan non-keuangan, seperti laporan kinerja maupun laporan realisasi program.
5.      Penilaian atas kinerja berdasarkan laporan keuangan dan laporan non-keuangan. Dalam laporan keuangan dapat diketahui informasi finansial dan pengukuran ekonomi berdasarkan laporan realisasi anggaran. Untuk pengukuran kinerja dari informasi non finansial, pengukuran tingkat efektivitas, tingkat efisiensi, dan tingkat outcame diketahui dari laporan non-keuangan, seperti laporan kinerja atau laporan realisasi program. Laporan ini memuat lebih banyak analisis daripada laporan keuangan dalam kinerja sebagai sektor publik. Secara garis besar tingkat kinerja MTS Syekh Subakir 01 sudah cukup baik.
6.      Audit bagi sektor publik seperti MTS Syekh Subakir 01 dilakukan oleh pihak yayasan, LSM, dan juga dari pemerintah baik dari pihak Kementrian Pendidikan maupun BPK yang dilakukan secara insidental maupun reguler dari waktu ke waktu. Laporan yang diaudit adalah laporan realisasi anggaran termasuk di dalamnya siklus pendapatan, siklus belanja, dan siklus saldo kas.


5.2  Rekomendasi

1.      Perlunya pembuatan standar yang lebih dapat diterima umum dan sederhana, sehingga dapat diterapkan dalam berbagai entitas dan adanya efisiensi yang menyebabkan sektor publik tidak perlu membuat laporan ganda. Selain itu pemerintah menetapkan pemerintah yang sederhana dan mudah diterapkan karena instansi ini merasa kesulitan dalam menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.      Perlu adanya penyeragaman kemampuan dalam menangani sistem akuntansi keuangan, sehingga dapat menarapkan suatu siklus yang utuh dan tercipta laporan yang valid. Kebanyakan sektor publik yang bersifat nirlaba memakai sistem akuntansi yang sangat sederhana hanya berdasarkan kas dan single book keeping entry, dalam sistem ini masih banyak hal yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan padahal bersifat material. Adanya aset tetap perlu juga untuk diungkapkan, tidak hanya aset yang berbentuk kas saja yang penting. Pemerintah harus berperan aktif dalam peningkatan kemampuan SDM khusunya dalam bidang kebendaharan dan ketrampilan akuntansi praktis yang disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
3.      Untuk anggaran yang lebih efektif dan lebih efisien, sebaiknya pemerintah juga mulai mengarahkan pada pembentukan anggaran yang berdasarkan aktivitas, sehingga tidak banyak anggaran yang terbuang. Penyusunan anggaran secara bersama-sama dan selanjutnya ada transparansi merupakan suatu langkah yang bagus dalam pertanggungjawaban sektor publik.
4.      Laporan keuangan sebaiknya disesuaikan dengan yang ditetapkan pemerintah, dan lebih komprehensif, tidak hanya berupa kas harian yang dilaporkan sepada pihak yayasan yang memuat saldo kas. Sebaiknya neraca, laporan kinerja, catatan atas laporan keuangan juga dibuat karena laporan-laporan tersebut juga sangat penting dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sekolah sehari-hari.
5.      Laporan keuangan yang dihasilkan kurang memenuhi syarat jika dijadikan untuk penilaian kinerja. Oleh karena itu pengukuran dari segi ekonomi hanyalah berupa analisis varians antara anggaran dan realisasi anggaran. Oleh karena itu, laporan keuangan perlu dilengkapi agar pengukuran-pengukuran kinerja dapat dinilai secara keseluruhan sehingga dapat memperbaiki kinerja pada periode-periode selanjutnya.
6.      Pelaksanaan audit sudah cukup baik, dan sebaiknya pihak pemerintah meningkatkan penyuluhan tentang pentingnya audit untuk menjaga kevalidan dan akuntabilitas laporan keuangan, dan melakukannya secara reguler. Selain itu pula audit dari masyarakat juga dapat dilakukan sehingga dapat menjaga kepercayaan sebagai sektor publik yang amanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar