PERWUJUDAN EKONOMI KREATIF INDONESIA
SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara berkembang merupakan negara yang belum dapat terlepas dari tingkat hidup yang rendah yang tertekan. Permasalahan ini berakar pada empat bentuk masalah. Upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut disebut dengan kebijakan operasional. Akar masalah yang menyebabkan tingkat hidup yang rendah dan tertekan serta kebijakan operasional untuk menyelesaikannya sebagaimana yang dinyatakan Isnani (2009:43-45) yaitu:
1. Keganjilan dalam perimbangan antara keadaan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat diatasi dengan arah kebijakan berupa pembentukan modal dan pengembangan sumber daya manusia termasuk juga menumbuhkan jiwa kewirausahaan
2. Kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi dengan arah kebijakan mengembangkan berbagai sektor kegiatan ekonomi yang semakin meluas misalnya mengembangkan sektor ekonomi baru
3. Kepincangan dalam pembagian kekayaan dan pendapatan di antara golongan-golongan masyarakat diatasi dengan mengusahakan pembagian pendapatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia
4. Kelemahan kelembagaan masyarakatdan pada sifat hidup masyarakat, permasalahan ini adalah masalah non-ekonomi yang diatasi dengan semakin memberdayakan kelembagaan masyarakat serta memperbaiki sifat-sifat hidup masyarakat agar lebih kondusif.
Makalah ini mengangkat permasalahan kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi yang berdampak pada standar hidp yang relatif rendah dibandingkan dengan kriteria global akibat tingginya beban ketergantungan dan angka pengangguran (Todaro, 2000:51). Selama ini hanya beberapa sektor yang mendapat perhatian secara intensif, misalnya sektor perkebunan, pertanian, dan sektor pertambangan yang dikembangkan sejak jaman kolonial, serta sektor industri yang sekarang sedang dikembangkan. Ketergantungan kepada sektor-sektor tersebut perlahan-lahan harus dikurangi mengingat keterbatasan sektor-sektor tersebut dalam mendukung perekonomian Indonesia, misalnya, seperti yang dinyatakan Isnani, (2009:44) sektor perkebunan, pertanian, dan pertambangan menimbulkan permasalahan pengangguran tak kentara akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, ditambah lagi barang tambang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang suatu saat akan habis. Dalam sektor industri permasalahan internal yaitu membutuhkan investasi dan teknologi tinggi, kebanyakan sektor industri menggunakan mesin sebagai pengganti tenaga manusia untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang semakin meningkatkan potensi pengangguran. Permasalahan eksternal faktanya sangat sulit bagi industri Indonesia untuk menyaingi keefisiensian industri Jepang dan biaya murah Republik Rakyat Tiongkok dalam perdagangan internasional (Tim Indonesia Design Power, 2008:1).
Arah kebijakan operasional yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah usaha untuk mengarahkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan di berbagai sektor kegiatan yang semakin meluas (Isnani, 2009:46). Sesuai dengan tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional seperti yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 2 ayat 4 poin (e) maka peningkatan dan pengembangan sektor ekonomi Indonesia untuk mengatasi permasalahan kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi haruslah efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkannya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dibuatlah visi Indonesia yang maju, mandiri, dan makmur serta misi mewujudkan bangsa yang berdaya saing dimana di dalamnya terdapat pemikiran dan cita-cita untuk menjadi masyarakat dengan kualitas hidup yang tinggi, sejahtera, dan kreatif. Hal inilah yang menjadi landasan berfikir pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025.
Sektor ekonomi kreatif yaitu ekonomi yang menginfestasikan pada informasi dan kreativitas yang digerakkan oleh sektor industri yang berdaya saing, dimana pengembangannya dapat disesuaikan dengan keadaan Indonesia baik melalui lapangan usaha kreatif dan budaya, lapangan usaha kreatif, atau Hak Kekayaan Intelektual. Perwujudan ekonomi kreatif (industri kreatif) merupakan solusi untuk permasalahan standar hidup dan tingkat produktivitas yang rendah serta upaya meningkatkan perekonomian Indonesia. Tim Indonesia Design Power (2008:24) menyatakan berdasar hasil studi yang dilakukan Departemen Perdagangan tahun 2007 industri kreatif yang ditopang oleh wirausaha-wirausahawan yang kreatif di Indonesia merupakan sektor industri yang menjanjikan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, hal ini dapat diketahui dari sumbangan industri kreatif sejumlah 6,28% dari total PDB Indonesia, dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,4 juta pekerja, serta berkontribusi sebesar 9,13% dari total ekspor nasional pada tahun 2006.
Melalui misi Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 diharapkan mampu mewujudkan ekonomi kreatif yang merupakan salah satu solusi dari permasalahan kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian nasional. Potensi Indonesia sangatlah besar dalam terwujudnya ekonomi kreatif mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mendukung industri kreatif padat karya yang hand made, selain itu Indonesia telah terkenal dengan kreativitas serta budaya yang beragam dan tak pernah mati disukai oleh masyarakat internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Perekonomian Kreatif Indonesia?
2. Apa saja sektor-sektor yang berbasis ekonomi kreatif?
3. Apa saja faktor-faktor yang mendorong ekonomi kreatif?
4. Bagaimana peran perekonomian kreatif Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia?
5. Apa saja hal-hal yang menjadi peluang dan tantangan dalam perwujudan perekonomian kreatif Indonesia?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Menjelaskan maksud perekonomian kreatif Indonesia
2. Memaparkan sektor-sektor yang berbasis ekonomi kreatif
3. Menjelaskan faktor-faktor yang mendorong ekonomi kreatif
4. Mendiskripsikan tentang peran perekonomian kreatif Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia
5. Menjelaskan hal-hal yang menjadi peluang dan tantangan dalam perwujudan perekonomian kreatif Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perekonomian Kreatif Indonesia
Keadaan Indonesia yang masih memiliki tingkat hidup yang rendah dalam berbagai sektor serta tertekan disebabkan oleh berbagai masalah, salah satunya adalah kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi. Untuk menekan masalah ini kebijakan operasional yang dilakukan adalah mengembangkan berbagai sektor ekonomi yang semakin meluas, tidak semata-mata hanya memperhatikan sektor primer yang ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan, pertambangan, atau sektor industri yang cenderung mekanisasi semakin lama tidak dapat mencukupi ketergantungan nasional terbukti dengan semakin banyaknya tingkat pengangguran akibat tidak dapatnya sektor-sektor tersebut menampung jumlah tenaga kerja yang semakin meningkat.
Sektor perekonomian yang semakin meluas ditandai dengan bergesernya paradigma ekonomi. Pada abad ke-18 sampai paruh pertama abad ke-19 dikenal sebagai era agraris dan format ekonomi yang dikenal dengan istilah agricultural economy. Pada paruh kedua abad ke-19 sampai dengan paruh pertama abad ke-20 disebut era industri dengan format ekonomi industrial economy. Paruh kedua abad ke-20 dan awal abad ke-21 adalah ekonomi yang berbasis pada teknologi informasi atau information economy. Tahapan selanjutnya masih di abad 21 yaitu ekonomi kreatif (creative economy) yaitu sebuah tatanan ekonomi yang ditopang oleh tiga unsur yaitu keunggulan budaya, seni, dan inovasi teknologi (Rajasa, 2008).
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dimana salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, untuk mewujudkan hal ini dibuatlah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) agar terdapat suatu tata cara pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan, baik jangka panjang, jangkan menengah, dan rencana pembangunan tahunan yang bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensi dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN, dibuatlah UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. UU RPJPN memuat visi, misi, dan arah pembangunan nasional. Visi tersebut adalah Indonesia yang maju, mandiri, dan makmur serta misi mewujudkan bangsa yang berdaya saing dimana di dalamnya terdapat pemikiran dan cita-cita untuk menjadi masyarakat dengan kualitas hidup yang tinggi, sejahtera, dan kreatif. Hal inilah yang menjadi landasan berfikir pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025.
Tim Indonesia Design Power (2008:4) mendefinisikan “Ekonomi kreatif atau yang disebut industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individual tersebut”. Sektor ekonomi kreatif yaitu ekonomi yang menginfestasikan pada informasi dan kreativitas yang digerakkan oleh sektor industri yang berdaya saing, dimana pengembangannya dapat disesuaikan dengan keadaan Indonesia baik melalui lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry), lapangan usaha kreatif (creative industry), atau Hak Kekayaan Intelektual (copyright industry). Perwujudan ekonomi kreatif (industri kreatif) merupakan solusi untuk permasalahan standar hidup dan tingkat produktivitas yang rendah serta upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Adapun karakteristik industri kreatif adalah fluktuasi pertumbuhan nilai tambah terjadi pada hampir seluruh subsektor industri kreatif, fluktuasi pertumbuhan nilai tambah diikuti oleh fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan dengan sensivitas yang tinggi, fluktuasi pertumbuhan penyerapan tenaga kerja juga tinggi namun tidak setinggi fluktuasi pertumbuhan jumlah perusahaan, serta memiliki level teknologi dan produktivitas kapital yang relatif konstan (Tim Indonesia Design Power, 2008: 38).
B. Sektor-Sektor yang Berbasis Ekonomi Kreatif
Berdasarkan Tim Indonesia Design Power (2008:4-6) ada 14 sektor yang berbasis pada ekonomi kreatif dan akan dikembangkan dalam tahun 2009-2015, yaitu:
1. Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3. Pasar barang seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.
4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, perselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, film dan fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni pertunjukan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan. Misalnya, (pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan komputer dan piranti lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi dan radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan pengembangan : kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Tim Indonesia Design Power (2008:75-76) mengklasifikasikan lagi dari ke-14 sektor tersebut ada beberapa sektor yang memiliki strategi pengembangan yang serupa karena kemiripan karakteristik. Oleh karena itu ke-14 sektor tersebut dikelompokkan lagi menjadi enam kelompok yaitu:
1. Kelompok industri publikasi dan presentasi melalui media (media publishing and presence) terdiri dari penerbitan, percetakan dan periklanan
2. Kelompok industri dengan kandungan budaya yang disampaikan melalui media elektronik (electronic media presentation with cultural content) terdiri dari televisi, radio, film, video, dan fotografi
3. Kelompok industri dengan kandungan budaya yang ditampilkan ke publik baik secara langsung maupun lewat media elektronik (cultural presentation) terdiri dari musik dan seni pertunjukan
4. Kelompok industri yang padat kandungan seni dan budaya (arts and culture intensive) terdiri dari kerajinan dan pasar barang seni
5. Kelompok industri desain terdiri dari desain, fesyen, dan arsitektur
6. Kelompok industri kreatif dengan muatan teknologi (creativity with technology) terdiri dari riset dan pengembangan permainan interaktif, teknologi informasi dan jasa perangkat lunak
C. Faktor-Faktor yang Mendorong Ekonomi Kreatif
Dalam mewujudkan faktor-faktor ekonomi kreatif membutuhkan aktor-aktor utama yang terlibat yaitu kalangan intelektual/cendekiawan termasuk budayawan, seniman, pendidik, peneliti, penulis, pelopor di sanggar budaya, serta tokoh di bidang seni, budaya, dan ilmu pengetahuan. Selanjutnya adalah para pelaku bisnis yaitu pelaku usaha yang mentransformasi kreativitas menjadi produk kreatif bernilai ekonomi. Selain itu peran pemerintah sangatlah penting yaitu sebagai katalisator dan advokasi, regulator, konsumen, atau investor, bertanggungjawab akan pengembangan ekonomi kreatif baik keterkaitan dalam substansi maupun administratif. Kolaborasi antara intelektual, bisnis, dan pemerintah merupakan syarat yang mutlak dan mendasar terhadap pengembangan ekonomi kreatif agar berjalan selaras, efisien dan tidak tumpang tindih.
Selain faktor-faktor pendorong, hal yang juga penting adalah pilar-pilar pendukung ekonomi kreatif yaitu industri yang terlibat dalam produksi industri kreatif, teknologi pendukung dalam mewujudkan kreativitas individu, sumber daya alam, kelembagaan dalam masyarakat mulai dari nilai dan norma dalam masyarakat, hingga komunitas pendukung hingga perlindungan atas hak kekayaan intelektual, serta lembaga intermediasi keuangan yang menyalurkan dana baik berupa modal maupun pinjaman (Tim Indonesia Design Power, 2008:52-56).
D. Peran Perekonomian Kreatif Indonesia dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia
Pembangunan ekonomi menurut Lincolin Arsyat (dalam Isnani, 2009:9) adalah sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu negara meningkat dalam jangka panjang. Sasaran pertumbuhan PDB nasional berdasarakan UU RPJPN 2005-2025 adalah mencapai pendapatan per kapita pada tahun 2025 setara dengan pendapatan negara-negara berpendapatan menengah, melalui pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan. Pembangunan ini bertujuan untuk menjadikan negara berkembang dengan masalah kepincangan dalam tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi terselesaikan dengan menerapkan ekonomi kreatif salah satunya, hal ini terbukti dari Tim Indonesia Design Power (2008:24) menyatakan berdasar hasil studi yang dilakukan Departemen Perdagangan tahun 2007 industri kreatif yang ditopang oleh wirausaha-wirausahawan yang kreatif di Indonesia merupakan sektor industri yang menjanjikan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, hal ini dapat diketahui dari sumbangan industri kreatif sejumlah 6,28% dari total PDB Indonesia, dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,4 juta pekerja atau dengan Tingkat Partisipasi Tenaga Kerja Nasional 5,79% serta dengan produktivitas tenaga kerja Rp 19.466.000 per tahun per pekerja, selain itu juga berkontribusi sebesar 9,13% dari total ekspor nasional pada tahun 2006.
Ekonomi kreatif tidak hanya mendatangkan manfaat dari segi ekonomi saja tetapi juga dapat menciptakan iklim bisnis yang kompetitif, positif dan kondusif sehingga industri kreatif dapat dimanfaatkan sebagai perangsang investasi, memperkuat citra dan identitas bangsa Indonesia di mata internasional, merupakan pusat penciptaan inovasi dan pembentukan kreativitas, juga memiliki dampak sosial yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. ekonomi kreatif sebenarnya merupakan sektor jasa, sehingga dengan berkembangnya ekonomi kreatif akan mendongkrak sektor jasa kemudian akan menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan dalam sektor jasa.
Apabila ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik, maka akan dapat menjawab beberapa tantangan dalam pembangunan antara lain untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, diperlukan percepatan pembangunan ekonomi di atas 6,5% per tahun, seperti yang dikutip dalam Tim Indonesia Design Power (2008:37) selama tahun 2002-2006 total nilai PDB telah mencapai 6,28%, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor gas, listrik dan air, sektor properti, dan sektor komunikasi dan transportasi. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, seperti yang telah disebutkan bahwa ekonomi kreatif mampu menyerap 5,4 juta pekerja merupakan angka yang cukup besar. Tantangan selanjutnya adalah sumber pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan harus berasal dari peningkatan produktivitas. Industri kreatif merupakan industri yang mengandalkan talenta, kreativitas yang merupakan sumber daya yang terbarukan dan mendukung pembangunan kapasitas sumber daya insani Indonesia, dengan pembangunan yang terarah dan tepat sasaran pada jangka panjang dapat meningkatkan kualitas hidup.
E. Peluang dan Tantangan Perwujudan Ekonomi Kreatif Indonesia
Menurut Tim Indonesia Design Power (2008:17-20) peluang ekonomi kreatif sangatlah potensial dan bahkan memiliki kecenderungan untuk meningkat, serta pandangan umum dimana pasar kreatifitas tidak akan pernah mati, hal ini dikarenakan:
1. Perubahan perilaku pasar dan konsumen yang semakin membutuhkan sesuatu yang dapat membawa nilai sosial yang lebih bagi mereka, hal ini dapat dipenuhi oleh karya-karya kreatif yang disediakan oleh ekonomi kreatif
2. Tumbuhnya era produksi massal yang menyebabkan konsumen tidak lagi menginginkan barang-barang yang umum, namun cenderung untuk berburu barang-barang yang unik dan kreatif sehingga bangga memakainya
3. Porsi konsumsi yang relatif lebih besar pada negara berkembang hal ini sesuai dengan prinsip semakin meningkat taraf hidup suatu negara, maka semakin besarlah tingkat konsumsi suatu negara tersebut. Keadaan ini mendorong terciptanya pangsa pasar yang menjanjikan bagi pemasaran produk dari ekonomi kreatif
4. Porsi pasar dalam negeri yang besar sebagaimana diketahui jumlah penduduk Indonesia amatlah banyak menciptakan lingkungan pasar domestik yang cukup menjanjikan
5. Keragaman sosio-kultural negara Indonesia yang mendorong lahirnya ide-ide yang beragam dan semakin variatif terhadap perkembangan ekonomi kreatif, serta akan memperkuat citra bangsa di mata internasional
Mewujudkan perekonomian kreatif Indonesia tidaklah mudah banyak tantangan yang dihadapi, Tim Indonesia Design Power (2008:20-21) menyatakan bahwa tantangan tersebut antara lain:
1. Kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi kreatif membutuhkan perbaikan dan pengembangan. Masih kurang siapnya SDM Indonesia karena kurangnya pemahaman konteks kreativitas di era industri kreatif secara menyeluruh, kurang kreatif dan kurang inovatif membutuhkan peran dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang mendukung terciptanya kompetensi ekonomi kreatif dimana saat ini lembaga pendidikan yang kurang mampu menghasilkan insan kreatif Indonesia akibat kurang sesuainya kurikulum dengan perwujudan ekonomi kreatif Indonesia
2. Kurangnya kesiapan perangkat negara untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang kondusif untuk memulai dan menjalankan bisnis ekonomi kreatif meliputi sistem administrasi negara, kebijakan, peraturan, dan infrastruktur serta perlindungan akan HAKI
3. Kurangnya penghargaan terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan baik finansial maupun non-finansial
4. Percepatan pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi yang masih kurang dapat diserap oleh masyarakat pelaku ekonomi kreatif
5. Lemahnya dukungan lembaga pembiayaan yang mendukung pelaku ekonomi kreatif
6. Bervariasinya keadaan sosio-cultural masyarakat juga dapat menjadi sebuah tantangan karena sangat sulit untuk mengembangkan semua budaya yang ada bersama-sama. Sehingga hanya beberapa budaya saja yang dikenal oleh pasar, sedangkan yang lain belum tersentuh sama sekali.
7. Tantangan yang berupa era perdagangan bebas dimana faktanya sangat sulit bagi industri Indonesia untuk menyaingi keefisiensian industri Jepang dan biaya murah Republik Rakyat Tiongkok dalam perdagangan internasional, serta sulitnya pekerja lokal untuk bersaing dengan tenaga asing (Tim Indonesia Design Power, 2008:1)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Untuk mengatasi keadaan Indonesia yang masih memiliki tingkat hidup yang rendah dan tertekan yang disebabkan oleh kepincangan tingkat pertumbuhan antara berbagai sektor kegiatan ekonomi adalah dengan kebijakan operasional yaitu mengembangkan sektor ekonomi yang semakin meluas, salah satunya dengan mengembangkan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif atau disebut industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individual.
2. Sektor-sektor yang dikembangkan sebagai basis dari ekonomi kreatif adalah periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangan.
3. Pelaku utama dalam industri kreatif adalah kolaborasi antara cendikiawan, pelaku bisnis, dan pemerintah yang ditopang oleh lima pilar yaitu teknologi pendukung, SDA, kelembagaan dalam masyarakat, perlindungan atas HAKI, dan peran lembaga keuangan.
4. Peran perekonomian kreatif Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia merupaka hal yang sangat penting hal ini dapat dilihat dari tingkat pencapaian sumbangan industri kreatif sejumlah 6,28% dari total PDB Indonesia, dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,4 juta pekerja, serta berkontribusi sebesar 9,13% dari total ekspor nasional pada tahun 2006.
5. Untuk mewujudkan misi Indonesia kreatif 2025 ada peluang dan tantangan. Peluangnya antara lain perubahan perilaku pasar dan konsumen, timbulnya era produksi masal, porsi konsumsi negara berkembang yang semakin meningkat, pasar domestik yang cukup menjanjikan yang menuntut adanya produk yang unik, serta keragaman sosial-budaya dalam mewujudkan produk yang kreatif dan inovatif. Tetapi ada pula tantangan yang harus dihadapi yaitu peningkatan kualitas SDM, kurangnya kesiapan perangkat negara, kurangnya apresiasi terhadap pelaku ekonomi kreatif, kurang dapat menyerap pertumbuhan teknologi dan informasi, lembahnya dukungan lembaga keuangan, dan bervariasinya keadaan sosio-kultural Indonesia.
B. Saran
1. Misi perekonomian kreatif Indonesia tahun 2025 harus didukung oleh semua elemen agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan untuk mendukung pembangunan ekonomi mewujudkan cita-cita bangsa seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945
2. Pemantaban pondasi 14 sektor berbasis ekonomi hendaklah dilakukan dengan semaksimal mungkin untuk mewujudkan perekonomian kreatif Indonesia
3. Kolaborasi antara intelektual, pelaku bisnis, dan pemerintah perlu dikuatkam mengingat ketiganya adalah aktor utama dalam perekonomian kreatif disertai dengan penguatan kelima pilar dalam perekonomian kreatif
4. Perekonomian kreatif perlu segera dikembangkan dan diwujudkan karena masih banyak keuntungan yang potensial di dalamnya baik secara ekonomi maupun non-ekonomi
5. Peluang dimanfaatkan untuk mewujudkan perekonomian kreatif, sedangkan tantangan perlu segera dijawab agar tidak menghambat perwujudan tersebut
DAFTAR RUJUKAN
Isnani, G. 2009. Ekonomi Pembangunan : Sebuah Pengantar untuk
Memahami Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan Pembangunan
Ekonomi Indonesia. Bahan Ajar Tidak Diterbitkan.
Malang : Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang.
Rajasa, M. H. 2008. Menggagas Sumber Daya Kreatif Dalam
Membangun Bangsa di Masa Depan. (Online),
(http://www.setneg.go.id/index.phpItemid=192
&id=1667&option=com_content&task=view),
diakses tanggal 22 September 2010.
Tim Indonesia Design Power – Departemen Perdagangan. Pengembangan
Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 Buku 1. (Online),
(http://www.Indonesiakreatif.net/ index.php/id/page/read/definisi-
industri-kreatif/1), diakses 22 September 2010.
Todaro, M.P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Jilid 1 (Edisi 4).
Terjemahan oleh Drs. Haris Munandar, MA. 2000. Jakarta: Erlangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional. 2007. (Online), (www.bappenas. go.id/get-file-server/node/84/),
diakses 14 November 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. 2004. (Online), (www.bappenas.go .id/.../uu-no25-tahun-
2004-tentang-sistem-perencanaan-pembangunan-nasional-sppn-/),
diakses 14 November 2010.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut