Beberapa
Pengamatan Tentang Standar dan Praktik Akuntansi
Standar akuntansi
merupakan regulasi atau peraturan yang mengatur pengolahan laporan keuangan.
Namun praktik bisa saja menyimpang dari standar karena :
1. Di
banyak negara hukuman untuk kegagalan dalam pernyataan akuntansi resmi dianggap
lemah atau tidak efektif
2. Perusahaan
bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan
3. Beberapa
negara mengizinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika
hal itu bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan
lebih baik
Negara hukum umum :
untuk penyusunan standar sektor swasta cukup berpengaruh dalam kewajaran
penyajian, audit cenderung lebih disesuaikan sendiri dalam negara-negara
kewajaran penyajian dan menggunakan lebih banyak penilaian ketika tujuan
auditnya adalah untuk membuktikan pada kewajaran penyajian dari laporan
keuangan.
Negara kodifikasi hukum
: sektor publik relatif lebih berpengaruh dalam penyusunan standar, tujuan
utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan persyaratan hukum.
IFRS
dalam Uni Eropa
Laporan keuangan IFRS
terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan
ekuitas dan catatan penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti,
penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang
penting serta asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting
tentang ketidakpastian estimasi.
Persyaratan IFRS
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan terdaftar – laporan
keuangan gabungan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan terdaftar – laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
diharuskan
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan
informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan
keuangan gabungan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan tidak terdaftar – laporan
keuangan perusahaan pribadi
|
dilarang
|
dilarang
|
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan
informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Sistem
Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
1. Perancis
Regulator
: CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF
(Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut
Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi
: Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan
: Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur,
Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas
Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk
perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. Jerman
Regulator
: DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP
(Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Regulasi
: German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang
untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor
setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman
adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas
perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti
persyaratan HGB.
3. Republik
Ceko
Regulator
: Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi
: Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
Laporan
Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan
laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit
memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar
harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan
tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi.
4. Belanda
Regulator
: DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial
Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of
Registeraccountants)
Regulasi
: Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan
Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan
direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi
singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan
laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua
aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua
perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. Inggris
Regulator
: CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting
Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
Regulasi
: Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan
keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta
neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan
akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan
auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Ringkasan
Praktik Akuntansi Signifikan
Pembeda
|
IFRS
|
Perancis
|
Jerman
|
Republik Ceko
|
Belanda
|
Inggris
|
Kombinasi bisnis
|
Pembelian
|
|||||
Goodwill
|
Kapitalisasi dan pengujian penurunan
nilai
|
Kapitalisasi
dan amortisasi
|
||||
Asosiasi
|
Metode ekuitas
|
|||||
Valuasi aset
|
Harga perolehan dan harga pasar
|
Harga
Perolehan
|
Harga
perolehan dan harga pasar
|
|||
Beban depresiasi
|
Dasar ekonomi
|
Dasar pajak
|
Dasar Ekonomi
|
|||
Valuasi persediaan LIFO
|
Tidak
diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak diizinkan
|
|
Kemungkinan rugi
|
Diakui
|
|||||
Pinjaman dana
|
dikapitalisasi
|
Tidak
dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
|||
Pajak tangguhan
|
diakui
|
Tidak diakui
|
diakui
|
|||
Simpanan untuk manipulasi laba
|
tidak
|
digunakan
|
Diakui
sebagian
|